Pemerintah memastikan potongan komisi ojek online turun menjadi 8 persen dan langsung berlaku mulai 1 Juli. Kebijakan ini tidak akan melalui masa uji coba, sehingga aplikator diminta segera menyesuaikan sistem mereka.
Ketegasan itu disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 27 Juni. Ia menegaskan aturan baru tersebut akan diterapkan tanpa tahapan bertahap.
Berlaku langsung, tanpa percobaan
Dudy menyampaikan, “Oh enggak, langsung diberlakukan 1 Juli.” Pernyataan itu memperjelas bahwa skema komisi anyar tidak menunggu uji coba sebelum dijalankan.
Menurut Dudy, keputusan tersebut juga sudah dibahas bersama pimpinan DPR dan para aplikator. Pemerintah meminta pihak aplikasi menyiapkan langkah implementasi agar kebijakan bisa berjalan tepat waktu.
Aplikator diminta menyesuaikan sistem
Dudy menyebut para aplikator sudah menyatakan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah. Pembahasan penyesuaian komisi itu juga telah dilakukan beberapa kali bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan.
Perubahan ini berpengaruh langsung pada skema kemitraan di lapangan karena menyangkut sistem pemotongan pendapatan. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya transisi yang lancar pada tanggal yang telah ditetapkan.
Tidak perlu aturan turunan baru
Menhub juga menuturkan bahwa kebijakan komisi 8 persen tidak memerlukan peraturan turunan tambahan. Dasarnya adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi.
Kementerian Perhubungan akan merevisi ketentuan lama yang sebelumnya memuat batas maksimal komisi hingga 20 persen. Skema lama itu terdiri dari 15 persen ditambah 5 persen, lalu akan diubah menjadi maksimal 8 persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Tekanan ada pada kesiapan teknis
Pembahasan soal komisi ojol kembali menjadi perhatian karena berdampak langsung pada pendapatan mitra pengemudi dan struktur biaya layanan transportasi daring. Di sisi lain, pemerintah menegaskan penyesuaian ini sudah dikomunikasikan dengan DPR, kementerian, dan pihak aplikator.
Dengan pemberlakuan yang dimulai 1 Juli dan tanpa uji coba, fokus kini bergeser ke kesiapan teknis aplikator dalam menyesuaikan sistem mereka. Pemerintah menyatakan ketentuan baru itu akan berjalan sesuai aturan yang sudah ada dan diselaraskan dengan revisi batas maksimal komisi menjadi 8 persen.
Source: mediaindonesia.com






