Rp 200 Triliun di Nagan Raya, Harapan Ekonomi yang Dibayangi Kutukan Tambang

Rencana investasi tambang emas senilai Rp200 triliun di pedalaman Beutong Ateueh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, memunculkan pertanyaan besar bagi warga: apakah ini awal pertumbuhan ekonomi atau justru awal masalah baru. Proyek yang dibawa PT Pegasing Alam Makmur itu dinilai punya potensi membuka lapangan kerja, tetapi lokasinya di kawasan hutan penyangga ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser membuat penolakan ikut menguat.

Di tengah euforia angka investasi yang sangat besar, perdebatan justru bergeser ke hal yang lebih mendasar. Seberapa jauh manfaatnya akan tinggal di daerah, dan berapa besar risiko lingkungan yang harus ditanggung masyarakat setempat.

Harapan ekonomi tidak cukup hanya dengan nilai proyek

Mahasiswa Teknik Pertambangan asal Nagan Raya, Zadul Kiram Zerna, menilai investasi Rp200 triliun memang bisa menjadi agenda pembangunan terbesar dalam sejarah daerah. Menurut dia, modal sebesar itu berpotensi menghadirkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Namun, Zadul menegaskan bahwa angka besar tidak otomatis berarti dampak besar bagi warga. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya terletak pada manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat setempat dalam jangka panjang.

“Pertanyaan nya bukan seberapa besar investasi masuk, tapi berapa besar manfaat yang tinggal dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Zadul Kiram Zerna.

Pandangan itu menempatkan investasi sebagai alat pembangunan, bukan tujuan akhir. Karena itu, penyerapan tenaga kerja lokal, tumbuhnya UMKM, penguatan ekonomi daerah, dan perbaikan kualitas hidup warga menjadi indikator yang jauh lebih penting.

Ancaman kutukan sumber daya ikut membayangi

Zadul juga mengingatkan soal resource curse atau kutukan sumber daya, fenomena yang kerap muncul di daerah kaya tambang. Kekayaan alam yang besar bisa gagal berubah menjadi kesejahteraan bila tata kelola lemah, kualitas sumber daya manusia rendah, dan nilai tambah lebih banyak mengalir ke luar daerah.

Ia menyinggung banyak daerah penghasil sumber daya alam yang tetap menghadapi pengangguran, ketimpangan ekonomi, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan. Bagi Nagan Raya, kondisi itu menjadi peringatan agar tidak terjebak dalam pola yang sama.

Jika investasi hanya menambah angka pertumbuhan ekonomi di atas kertas, maka masyarakat belum tentu ikut merasakan perubahan hidup. Dalam kondisi seperti itu, pertumbuhan bisa berjalan tanpa pembangunan yang nyata.

Hukum, reklamasi, dan lingkungan jadi garis merah

Secara konstitusional, pengelolaan kekayaan alam harus merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dari sana, arah pengelolaan tambang semestinya tidak boleh lepas dari kepentingan publik.

Zadul juga menyinggung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu menekankan peningkatan nilai tambah, pengembangan masyarakat, reklamasi, pascatambang, serta penerapan good mining practice.

Dari sisi lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha menjaga keberlanjutan lingkungan. Karena itu, AMDAL, reklamasi, dan pascatambang tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.

Pertambangan memang mengubah bentang alam, tetapi perubahan tidak selalu identik dengan kerusakan total. Yang perlu dipastikan adalah fungsi ekologis tetap terjaga selama operasi berjalan dan setelah kegiatan berakhir.

Posisi tawar daerah menentukan arah akhirnya

Zadul menilai Pemerintah Kabupaten Nagan Raya harus punya posisi tawar yang kuat dalam setiap proses investasi. Nilai proyek yang besar tidak boleh membuat pemerintah daerah kehilangan kendali atas kepentingan publik.

Menurut dia, perlindungan lingkungan, pembangunan jangka panjang, dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas keuntungan ekonomi jangka pendek. Prioritas tenaga kerja lokal, penguatan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan kompetensi SDM, dan transparansi penerimaan daerah juga perlu dijaga.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujarnya.

Kalimat itu menegaskan bahwa warga lokal harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar penerima dampak. Jika tidak, investasi tambang hanya akan berhenti di level perizinan dan modal tanpa benar-benar menyentuh kebutuhan daerah.

Pengawasan publik akan menentukan apa yang tersisa

Zadul juga menempatkan mahasiswa dan kalangan akademik sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kebijakan pembangunan. Pengawasan ini penting karena masa depan lingkungan, daerah, dan masyarakat ikut dipertaruhkan.

Dalam 10 atau 20 tahun ke depan, yang akan dipersoalkan bukan lagi besarnya dana yang pernah masuk ke Nagan Raya. Yang akan dinilai adalah apa yang tertinggal setelah sumber daya itu diambil dari tanah tersebut.

Jika yang tersisa adalah kesejahteraan, lingkungan yang terjaga, dan ekonomi yang kuat, maka investasi ini bisa disebut berhasil. Tetapi bila yang tertinggal justru ketimpangan dan masalah sosial, Rp200 triliun hanya akan menjadi angka besar yang tidak banyak berarti bagi daerah yang menanggung dampaknya.

Source: mediaindonesia.com

Terkait