Permendag Baru Ubah Aturan Ecommerce, Marketplace Kini Dituntut Lebih Transparan

Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan langsung mengubah cara pemerintah mengawasi perdagangan digital di Indonesia.

Perubahan paling terasa ada pada tuntutan transparansi marketplace dan perluasan cakupan pengaturan ke lebih banyak model bisnis digital. Pemerintah juga mulai memasukkan pengaturan kecerdasan buatan atau AI agar perkembangan ecommerce tetap berada dalam koridor yang jelas.

Transparansi platform jadi kewajiban utama

Salah satu sorotan utama dari aturan baru ini adalah kewajiban marketplace memberi informasi yang lebih jelas kepada pengguna. Biaya layanan, promosi, mekanisme transaksi, dan detail produk kini harus disampaikan lebih terbuka.

Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kepercayaan konsumen dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat. Dengan aturan yang lebih tegas, platform tidak lagi bisa bergantung pada informasi yang samar bagi pembeli.

Produk lokal dan UMKM diberi ruang lebih besar

Jika sebelumnya perhatian publik banyak tertuju pada isu impor barang murah dan perdagangan lintas negara, Permendag 19/2026 menggeser fokus ke penguatan produk dalam negeri. Pemerintah menempatkan produk lokal dan UMKM sebagai bagian penting dari ekosistem perdagangan digital.

Platform digital didorong memberi ruang yang lebih luas agar produk lokal bisa bersaing di pasar domestik. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

AI ikut masuk pengaturan perdagangan digital

Poin baru lain yang menonjol adalah pengaturan pemanfaatan AI dalam perdagangan elektronik. Pemerintah menekankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen dalam penggunaan teknologi tersebut.

Pengaturan ini relevan karena semakin banyak platform memakai AI untuk rekomendasi produk, layanan pelanggan, hingga pemasaran. Dengan begitu, teknologi baru tetap bergerak dalam pengawasan yang lebih jelas dan terukur.

Perlindungan konsumen diperketat

Permendag 19/2026 juga memperkuat posisi konsumen dalam transaksi digital. Penyedia platform diwajibkan memastikan keakuratan informasi produk, keamanan transaksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas.

Pemerintah menilai kepastian informasi dan perlindungan transaksi penting untuk menjaga rasa aman saat masyarakat berbelanja daring. Aturan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan perdagangan elektronik tanpa mengabaikan hak pengguna.

Cakupan pengaturan meluas ke banyak model bisnis digital

Regulasi baru ini tidak hanya menyasar marketplace tradisional. Ruang PMSE kini juga mencakup social commerce, iklan baris daring, platform pembanding harga, layanan daily deals, transportasi berbasis aplikasi atau ride-hailing, hingga online travel agent atau OTA.

Perluasan ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat ekosistem perdagangan digital secara lebih menyeluruh. Seiring tumbuhnya berbagai layanan berbasis platform, aturan yang dipakai juga ikut disesuaikan dengan pola bisnis yang berkembang.

Arah kebijakan bergeser lebih menyeluruh

Secara umum, Permendag 19/2026 menandai pergeseran fokus pemerintah dari pengawasan perdagangan lintas negara menuju tata kelola perdagangan digital yang lebih luas. Regulasi ini menempatkan keseimbangan antara pertumbuhan industri digital, perlindungan konsumen, dan daya saing produk lokal sebagai tujuan utama.

Bagi pelaku usaha digital, aturan baru ini berarti standar kepatuhan yang lebih jelas. Bagi konsumen, aturan ini menjanjikan informasi yang lebih terbuka dan perlindungan yang lebih kuat saat bertransaksi di platform online.

Source: www.medcom.id

Terkait