KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Silmy Karim, Jejak Baru Kasus Izin Tinggal WNA

KPK kembali menemukan uang tunai puluhan juta rupiah saat menggeledah ruang kerja eks Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Temuan itu menambah jejak penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang kini terus ditelusuri penyidik.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari ruang kerja tersebut. Seluruh barang bukti itu diduga berkaitan dengan perkara yang menyeret sejumlah nama di lingkungan layanan keimigrasian.

Penggeledahan menyasar beberapa lokasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tidak berhenti di ruang kerja Silmy Karim. Penyidik juga mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat untuk mencari bukti yang relevan dengan perkara.

Dari lokasi itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga menggeledah rumah tersangka Junaidi Sri Priambudi atau JSP, yang diketahui menjabat ketua tim ahli status itas.

Dari rumah JSP, penyidik membawa sejumlah dokumen. Semua barang bukti tersebut kini dikaji untuk memperkuat pembuktian dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian.

Aset bernilai tinggi ikut diamankan

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari sana, penyidik menyita beragam aset yang nilainya tidak kecil, mulai dari kendaraan hingga barang berharga lain.

Barang yang dibawa antara lain 12 kendaraan, terdiri dari dua mobil sport dan 10 kendaraan roda dua. Koleksinya mencakup Vespa, motor gede, dan Harley-Davidson.

Selain itu, penyidik juga menyita tujuh unit sepeda, sejumlah perhiasan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Budi menyebut uang tersebut mencakup rupiah, dolar AS, euro, dan yen.

Dugaan aliran dana dalam pemerasan izin tinggal WNA

KPK menilai barang bukti yang dikumpulkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing. Perkara ini disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026, ketika Ditjen Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebelum berubah menjadi Kementerian Imipas.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Salah satunya adalah Silmy Karim, yang diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari hasil pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal.

KPK menduga aliran dana itu diterima Silmy sejak menjabat direktur jenderal imigrasi hingga menjadi wakil menteri Imipas. Sejumlah nama lain juga ikut terseret, termasuk Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra, dan Saffar Muhammad Godam.

Menurut KPK, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut. Modus yang dipakai diduga dengan menghambat atau menolak permohonan, lalu meminta pembayaran tambahan agar proses pengurusan bisa dilanjutkan.

Praktik itu diduga terjadi di kantor imigrasi daerah maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK juga menemukan dugaan pemerasan di berbagai tahapan layanan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin, pembaruan data domisili, hingga pengajuan anggota keluarga tanggungan.

Rangkaian penggeledahan dan penyitaan ini menjadi bagian penting dalam upaya KPK mengurai aliran dana serta pola pemerasan yang diduga berlangsung dalam layanan keimigrasian. Penyidik kini masih mendalami kaitan setiap barang bukti dengan para tersangka dan proses pengurusan izin tinggal WNA.

Source: www.beritasatu.com

Terkait