52 Ruas Tol Ajukan Kenaikan Tarif, Pemerintah Masih Menahan Lampu Hijau

Author: Cung Media

Tarif jalan tol berpotensi naik di 52 ruas yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, tetapi keputusan resminya belum keluar. Pemerintah masih menahan lampu hijau karena evaluasi layanan di tiap ruas belum tuntas.

Artinya, kenaikan tidak bisa otomatis berlaku hanya karena ada usulan dari badan usaha jalan tol. Kementerian Pekerjaan Umum masih memeriksa apakah setiap ruas sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimum sebelum memberi persetujuan.

Daftar ruas yang masuk usulan kenaikan

Ruas Tol Status Catatan
Pemalang-Batang Masuk usulan Masih dalam evaluasi
Pandaan-Malang Masuk usulan Masih dalam evaluasi
Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) Masuk usulan Masih dalam evaluasi
Jagorawi Masuk usulan Masih dalam evaluasi
JORR Masuk usulan Masih dalam evaluasi
Probolinggo-Banyuwangi Masuk usulan Masih dalam evaluasi

Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Dedy Gunawan, menyebut ada 52 ruas tol yang mengajukan penyesuaian tarif sepanjang 2026. Ia menyampaikan hal itu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Dedy, pemerintah belum bisa langsung menyetujui seluruh usulan tersebut. Proses evaluasi difokuskan pada kondisi layanan di lapangan, terutama pada ruas yang masih mengerjakan perbaikan.

“Kalau standar pelayanan minimumnya belum terpenuhi, tentu belum bisa dilakukan penyesuaian tarif,” ujar Dedy.

Sejumlah ruas di Jawa disebut masih menjalani perbaikan, termasuk Pemalang-Batang, Pandaan-Malang, JORR, dan Probolinggo-Banyuwangi. Padaleunyi dan Jagorawi juga tercatat dalam daftar ruas yang diusulkan naik tarif.

Jika penyesuaian akhirnya disetujui, dampaknya bisa terasa ke banyak pihak. Pengguna harian jalan tol berpotensi mengeluarkan biaya perjalanan lebih besar, sementara biaya logistik dan distribusi barang juga bisa ikut terdorong naik.

Jalan tol masih menjadi jalur utama pergerakan barang di banyak wilayah, sehingga perubahan tarif di 52 ruas itu berpeluang memengaruhi ongkos transportasi. Karena itu, hasil evaluasi pemerintah menjadi penentu apakah kenaikan benar-benar berlaku tahun ini atau harus menunggu pekerjaan perbaikan selesai terlebih dahulu.

Source: www.suara.com
Terbaru