Revisi Aturan E-Commerce Disiapkan, Produk Lokal Akan Lebih Diutamakan di Marketplace

Pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan e-commerce yang diarahkan untuk menjawab keluhan pelaku UMKM soal biaya administrasi dan logistik di platform marketplace. Arah perubahan ini juga menempatkan produk lokal, terutama dari UMKM, agar mendapat ruang promosi yang lebih besar di ekosistem digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut revisi akan menyasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan itu saat ini mengatur perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha di platform digital serta marketplace.

Perlindungan konsumen dan seller lokal jadi fokus

Budi mengatakan pembahasan revisi masih berlangsung dan isi perubahannya belum bisa dijelaskan secara rinci. Namun, arah utamanya sudah terlihat, yakni memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mengutamakan hak-hak penjual lokal dalam promosi maupun penjualan di e-commerce.

“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” ujar Budi di sela perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Pemerintah juga ingin memastikan ekosistem digital berjalan lebih sehat dan adil bagi semua pihak. Dalam pandangan pemerintah, platform digital dan para penjual sama-sama membutuhkan satu sama lain agar perdagangan online bisa tumbuh secara berkelanjutan.

Pembahasan melibatkan platform dan penjual

Revisi aturan ini tidak disiapkan secara sepihak. Pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan platform digital dan para penjual online, dalam pembahasan yang sedang berjalan.

Budi menegaskan, hubungan antara marketplace dan seller harus dibuat saling menguntungkan agar ekosistem dapat berjalan baik. Ia menyebut platform membutuhkan seller, sementara seller juga membutuhkan platform untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.

“Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Namun, bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan bagus,” kata Budi.

Ruang promosi produk lokal akan diperkuat

Salah satu sorotan utama dari revisi ini adalah upaya memberi porsi promosi yang lebih besar kepada produk lokal. Pemerintah melihat perlu ada penataan ulang agar produk UMKM tidak tersisih di tengah persaingan promosi digital yang makin ketat.

Langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari perbaikan hubungan antara kewajiban platform, hak penjual, dan perlindungan konsumen. Pemerintah masih mengkaji berbagai instrumen yang akan dimasukkan ke dalam perubahan aturan tersebut.

“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari sellernya,” ujar Budi Santoso menambahkan.

Keluhan soal biaya admin dan logistik menjadi salah satu latar yang mendorong pembenahan aturan. Di sisi lain, pemerintah menilai tata kelola perdagangan digital perlu dibuat lebih seimbang agar konsumen, platform, dan penjual lokal sama-sama mendapat ruang yang adil.

Revisi Permendag itu diharapkan tidak hanya merespons tekanan biaya yang dirasakan UMKM, tetapi juga menguatkan posisi produk lokal di tengah persaingan marketplace. Pembahasan masih berjalan, sementara arah kebijakannya sudah mengarah pada ekosistem e-commerce yang lebih sehat, lebih adil, dan lebih memberi tempat bagi produk dalam negeri.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button