Kemasan Polos Vape Dipersoalkan, Hak Konsumen Atas Informasi Terancam

Wacana kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik memantik perdebatan baru karena menyentuh hak dasar konsumen atas informasi. Asosiasi Konsumen Vape Indonesia atau Akvindo menilai kebijakan itu berisiko mengurangi informasi yang benar, jelas, dan jujur pada kemasan produk.

Bagi Akvindo, persoalannya bukan semata tampilan luar kemasan. Organisasi itu menilai identitas produk tetap harus terlihat agar konsumen dewasa bisa mengenali barang yang dibeli dan membuat keputusan yang tepat.

Hak informasi dinilai jadi titik rawan

Ketua Umum Akvindo Paido Siahaan merujuk Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan itu menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa.

Paido menilai kemasan yang dibuat terlalu seragam dapat mengaburkan informasi penting. Dampaknya, konsumen bisa kesulitan membedakan merek, varian, kadar nikotin, komposisi, peringatan kesehatan, hingga izin edar.

Ia menekankan bahwa informasi pada kemasan bukan sekadar elemen visual. Menurut dia, informasi itu adalah bagian dari perlindungan konsumen karena membantu pembeli memilih produk secara sadar.

Keputusan membeli jadi lebih sulit

Akvindo menyebut konsumen vape biasanya memiliki preferensi yang spesifik sebelum membeli. Preferensi itu mencakup jenis produk, kadar nikotin, karakteristik liquid, rasa, kecocokan perangkat, dan reputasi produsen.

Jika semua kemasan dibuat sangat mirip, konsumen bisa kehilangan pembeda yang penting. Dalam kondisi seperti itu, barang legal yang berizin dapat lebih sulit dikenali, sementara produk lain yang tidak sesuai kebutuhan ikut tersamarkan.

Paido menilai situasi ini juga dapat memunculkan persoalan tanggung jawab hukum saat terjadi salah beli. Ia mengatakan beban akibat kaburnya identitas produk tidak bisa hanya ditimpakan kepada konsumen atau pelaku usaha.

Informasi minimum tetap diminta

Akvindo meminta Kementerian Kesehatan sebagai penggagas kebijakan tetap mempertahankan informasi minimum pada kemasan produk tembakau, termasuk rokok elektrik. Informasi yang dianggap penting itu meliputi merek, varian, kadar nikotin, komposisi bahan, kode produksi, pita cukai, peringatan kesehatan, identitas produsen, dan kanal pengaduan.

Paido menegaskan pihaknya tidak menolak peringatan kesehatan. Ia menyatakan dukungan terhadap penyampaian risiko yang jelas selama konsumen dewasa tetap memperoleh ruang informasi yang memadai.

Bagi Akvindo, perlindungan kesehatan publik memang penting. Namun, penerapannya dinilai harus proporsional dan tidak sampai menghapus hak legal konsumen untuk menerima informasi yang sah.

Risiko produk ilegal ikut mengemuka

Selain soal informasi, kemasan polos juga dinilai membuka peluang lebih besar bagi peredaran produk ilegal. Ketika tampilan produk terlalu seragam, barang yang tidak sah disebut lebih mudah menyamar di pasar.

Akvindo menilai kondisi itu menyulitkan konsumen membedakan kualitas dan legalitas produk. Dampaknya tidak hanya terasa pada pembeli, tetapi juga pada ekosistem industri legal yang bisa terdampak secara sosial dan ekonomi.

Karena itu, organisasi tersebut menyiapkan langkah lanjutan berupa penyampaian masukan tertulis kepada Kementerian Kesehatan. Akvindo juga mendorong dialog yang lebih inklusif dengan akademisi, lembaga konsumen, dan asosiasi saat menyusun kajian hukum.

Paido menegaskan aturan kesehatan tetap harus berjalan. Namun, kebijakan itu menurut dia tidak boleh menciptakan masalah baru bagi konsumen yang membeli produk secara sah.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button