
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan dasar hukum penyegelan sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sorotan itu muncul karena penanganan kasus dinilai belum terang, sementara penyegelan sudah berlangsung sejak Februari 2026.
Purbaya menyampaikan kritik tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat (5/6/2026). Ia menilai status perkara itu menggantung dan meminta kejelasan dari otoritas bea cukai yang menangani pemeriksaan perusahaan tersebut.
Audit sempat disebut belum selesai
Awalnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa penelitian dan audit terhadap Tiffany & Co masih berjalan di bawah Direktur Audit. Ia juga menyebut pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan pada saat itu.
Pernyataan itu langsung memicu respons dari Purbaya. Ia mempertanyakan mengapa kasus tersebut masih dinilai belum jelas, padahal penyegelan gerai sudah berlangsung berbulan-bulan.
“Jadi kita masih bingung pak? Kan enggak jelas,” kata Purbaya dalam forum tersebut. Ucapan itu menegaskan keraguannya terhadap dasar dan kejelasan proses yang dijalankan.
Fokus pemeriksaan ada pada dokumen impor
Setelah mendapat teguran, Djaka memberi klarifikasi lebih lanjut soal fokus pemeriksaan. Bea Cukai meneliti dokumen impor Tiffany & Co untuk mencari kemungkinan pelanggaran administrasi.
Djaka menyebut pemeriksaan dilakukan secara mendalam karena dokumen impor memang menjadi bagian yang ditelusuri. Dari sana, otoritas ingin memastikan ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Namun, dalam penjelasan berikutnya, Djaka mengoreksi pernyataan sebelumnya. Ia mengonfirmasi bahwa proses audit sebenarnya sudah selesai dilakukan oleh Bea Cukai.
Denda administratif mencapai Rp 97,49 miliar
Berdasarkan hasil audit tersebut, Tiffany & Co dijatuhi sanksi administratif berupa denda total Rp 97,49 miliar. Jumlah itu terdiri atas denda Rp 78,5 miliar dan kekurangan pajak serta pungutan impor sebesar Rp 18,99 miliar.
Bea Cukai kini masih menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran dari perusahaan itu. Tagihan denda dan pajak tersebut belum memasuki masa jatuh tempo.
Perbedaan keterangan soal status audit menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Di satu sisi, Menkeu menuntut kejelasan dasar penyegelan, sementara di sisi lain Bea Cukai menegaskan pemeriksaan sudah berujung pada sanksi.
Kasus ini juga menyorot pentingnya kepastian prosedur dalam penindakan kepabeanan, terutama ketika menyangkut merek global yang beroperasi di pasar mewah. Pada saat yang sama, penjelasan resmi menunjukkan bahwa proses pemeriksaan telah menghasilkan temuan administratif bernilai besar.





