Kasus pembobolan konter ponsel di Jalan Nusakambangan, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berakhir dengan penangkapan seorang residivis. Pelaku berinisial FM (31) diduga membawa kabur 14 iPhone setelah lebih dulu mengamati situasi toko pada dini hari.
Yang membuat kasus ini menonjol adalah pengakuan pelaku soal motifnya. Uang hasil penjualan barang curian disebut dipakai untuk judi online dan membayar utang yang menumpuk.
Motif uang cepat di balik aksi pencurian
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifiyanto, menyebut pengakuan FM menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi menilai pencurian itu dilakukan untuk mendapatkan uang cepat, bukan sekadar karena dorongan ekonomi umum.
Menurut keterangan tersangka, hasil kejahatan tersebut dipakai untuk bermain judi online dan melunasi utang. Pengakuan itu sekaligus memperjelas alasan pelaku nekat membobol konter ponsel yang menyimpan barang bernilai tinggi.
Beraksi setelah mengamati toko
Kasus ini terungkap setelah pemilik konter melaporkan kehilangan belasan iPhone dari tokonya. Rekaman CCTV yang menampilkan seorang pelaku beraksi sendirian kemudian menyebar di media sosial dan membantu polisi menelusuri identitasnya.
Berdasarkan rekaman, keterangan saksi, dan hasil penelusuran lain, polisi menetapkan FM sebagai pelaku. Setelah beberapa hari pencarian, petugas menangkapnya di kawasan Kecamatan Sukun tanpa perlawanan.
Didik mengatakan tim langsung bergerak setelah identitas tersangka diketahui. Dari hasil pemeriksaan, FM diduga lebih dulu mengamati aktivitas toko untuk mencari waktu yang aman sebelum masuk.
Saat situasi dianggap lengah, pelaku merusak akses belakang konter dan mengambil 14 unit iPhone dengan berbagai tipe dari etalase.
Barang curian dijual satu per satu
Setelah membawa kabur ponsel, FM tidak langsung menjual seluruh barang. Ia memilih memasarkan iPhone satu per satu melalui marketplace agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Polisi juga menemukan satu unit iPhone yang belum sempat dijual saat pengembangan penyidikan di tempat kos pelaku di wilayah Gedangan, Sidoarjo. Menurut pengakuan tersangka, ponsel itu disimpan untuk dipakai sendiri.
Dari lokasi yang sama, penyidik turut menyita kotak kemasan iPhone, helm yang dikenakan saat beraksi, rekaman CCTV, dan sisa uang hasil penjualan barang curian.
Residivis dengan modus yang sama
Polisi menegaskan FM bukan pelaku baru. Ia pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian dengan modus serupa beberapa tahun lalu.
Karena statusnya sebagai residivis, penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan FM dalam pembobolan konter lain. Polisi juga masih melacak keberadaan ponsel yang sudah terjual agar bisa dikembalikan kepada korban.
FM kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polresta Malang Kota juga mengimbau pemilik usaha agar memperkuat keamanan toko, memasang CCTV yang memadai, dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
| Fakta Utama | Detail | Keterangan |
|---|---|---|
| Pelaku | FM (31) | Residivis pencurian |
| Lokasi kejadian | Jalan Nusakambangan, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang | Konter ponsel |
| Barang digasak | 14 iPhone | Berbagai tipe |
| Motif | Judi online dan membayar utang | Diakui tersangka |
Polisi masih menelusuri ponsel yang sempat terjual dan membuka kemungkinan adanya lokasi pembobolan lain yang pernah dilakukan tersangka. Sementara itu, korban diminta terus memperkuat pengamanan karena kasus ini menunjukkan bahwa pelaku sempat mengamati toko sebelum beraksi.







