Remaja Prancis Ini Terancam Penjara di Singapura Gara-Gara Jilat Sedotan Mesin Jus

Author: Cung Media

Seorang remaja Prancis berusia 19 tahun kini menghadapi ancaman hukuman penjara di Singapura setelah aksinya menjilat sedotan dari mesin jus otomatis berujung ke meja hijau. Video yang ia unggah ke media sosial itu memicu reaksi keras dan kemudian berubah menjadi perkara pidana.

Kasus ini menarik perhatian bukan hanya karena tindakan yang dilakukan, tetapi juga karena dampaknya meluas ke urusan kebersihan, operasional, dan ketertiban umum. Dalam sidang pengadilan distrik, ia dijadwalkan menyampaikan sikap atas dakwaan yang dikenakan kepadanya dan diperkirakan akan mengajukan pengakuan bersalah.

Aksi singkat yang berujung panjang

Pemuda bernama Didier Gaspard Owen Maximilien disebut merekam dirinya saat menjilat sedotan dari mesin penjual jus jeruk otomatis iJooz. Setelah itu, ia mengembalikan sedotan tersebut ke dalam wadah penyimpanan lalu mengunggah videonya ke Instagram.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Maximilien diduga mengunggah video itu dengan kesadaran bahwa tindakannya akan atau kemungkinan besar akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Dokumen yang sama juga menyebut perbuatannya berpotensi menyebabkan kerugian atau kerusakan yang tidak dibenarkan bagi iJooz.

Dampak langsung ke mesin dan perusahaan

Perusahaan yang mengoperasikan mesin penjual jus otomatis itu mengatakan harus mengganti seluruh 500 sedotan di dalam wadah mesin. Langkah ini menunjukkan bahwa aksi yang semula tampak sepele ternyata memaksa perusahaan mengambil tindakan kebersihan dan operasional secara penuh.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana satu video singkat dapat meluas menjadi masalah publik ketika dibagikan di media sosial. Reaksi masyarakat membesar karena konten tersebut tidak berhenti sebagai unggahan pribadi, melainkan ikut menyeret isu ketertiban dan tanggung jawab atas fasilitas umum.

Fakta Utama Detail
Terdakwa Didier Gaspard Owen Maximilien, remaja Prancis berusia 19 tahun
Aksi Menjilat sedotan dari mesin jus otomatis iJooz lalu mengembalikannya ke wadah penyimpanan
Platform unggahan Instagram
Dampak ke perusahaan iJooz harus mengganti seluruh 500 sedotan di dalam wadah mesin
Dakwaan Mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindakan yang merugikan
Ancaman hukuman Maksimal 3 bulan penjara dan maksimal 2 tahun atas dakwaan tindakan merugikan, belum termasuk denda

Ancaman hukuman dan status sidang

Menurut surat dakwaan, Maximilien dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tiga bulan atas dakwaan mengganggu ketertiban umum. Ia juga terancam hukuman maksimal dua tahun atas dakwaan tindakan merugikan, belum termasuk denda.

Saat ini ia berstatus bebas dengan jaminan. Ia tidak hadir di pengadilan distrik pada hari Jumat ketika pengacaranya menyampaikan bahwa ia akan memberikan tanggapan atas dakwaannya pada 13 Juli.

Status sebagai mahasiswa ikut jadi sorotan

Maximilien merupakan mahasiswa jurusan bisnis di Singapura. Statusnya sebagai pelajar dan warga asing membuat perkara ini semakin disorot, terutama karena Singapura dikenal memiliki aturan ketertiban umum yang tegas.

Pengadilan kini menunggu langkah hukum berikutnya dari terdakwa. Jika pengakuan bersalah benar diajukan, proses perkara akan bergerak ke tahap berikutnya dengan perhatian publik yang masih tinggi.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terbaru