Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki fase baru mulai 1 Juli 2026. Mulai tanggal itu, pendaftaran pelanggan baru wajib memakai deteksi wajah dan cara lama tidak lagi dipakai tanpa kelonggaran.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam proses aktivasi nomor HP. Selama bertahun-tahun, registrasi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, tetapi Komdigi menilai metode tersebut sudah tidak cukup aman.
Alasan cara lama ditinggalkan
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan kebijakan ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (29/05/2026). Ia mengatakan registrasi biometrik untuk pelanggan baru sudah siap berjalan penuh secara nasional.
Komdigi melihat ada banyak penyalahgunaan dalam skema lama. Salah satu contoh yang disebut adalah penggerebekan polisi di Jawa Timur yang menemukan aktivasi SIM card menggunakan KTP atau nomor kartu keluarga yang diperoleh secara ilegal.
Kondisi itu membuat verifikasi wajah dipilih sebagai lapisan pengaman baru. Dengan sistem ini, proses registrasi diharapkan lebih sulit disalahgunakan dan lebih dapat dipercaya.
Uji coba sudah dilakukan lebih dulu
Sebelum diterapkan penuh, Komdigi dan operator seluler menjalankan uji coba pada awal 2026. Studi penggunaan pengenalan wajah untuk registrasi kartu SIM juga sudah dilakukan Komdigi sejak tahun lalu.
Tiga operator, yakni Telkomsel, Indosat, dan XLSMART, ikut dalam masa percobaan itu. Di gerai mereka, registrasi mewajibkan face recognition, sedangkan gerai yang belum tersedia masih memakai mekanisme manual.
Edwin mengatakan Komdigi juga memantau keandalan sistem selama lima bulan terakhir. Hasil pemantauan itu menjadi salah satu dasar untuk membawa kebijakan ini ke penerapan penuh pada Juli.
Proses disebut lebih cepat
Dari sisi pengalaman pengguna, Komdigi menilai sistem registrasi wajah berjalan lebih efisien. Sistem berbasis web itu disebut bisa menyelesaikan registrasi dalam waktu kurang dari satu menit.
Edwin juga menyebut pengalaman pelanggan selama masa percobaan tergolong nyaman. Ia menilai efektivitas sistem sudah terlihat dari uji coba yang berjalan mulus.
Perubahan ini tidak hanya menyasar kemudahan teknis, tetapi juga perlindungan bagi berbagai pihak. Komdigi menyebut kebijakan biometrik ditujukan untuk melindungi operator seluler, konsumen, dan pemerintah.
Apa artinya bagi pelanggan baru
Pemberlakuan penuh pada 1 Juli 2026 berarti pelanggan baru tidak lagi cukup mendaftar dengan NIK dan KK saja. Registrasi akan bergantung pada verifikasi biometrik wajah sebagai syarat utama.
Transisi menuju sistem nasional itu sudah dibangun lewat uji coba bersama operator dan pelanggan. Komdigi menempatkan pengalaman percobaan tersebut sebagai dasar untuk menghentikan cara lama dan memulai fase registrasi SIM berbasis wajah secara penuh.
Source: www.idntimes.com






