Izin Usaha Pertambangan yang telah diterima organisasi kemasyarakatan tetap berjalan setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan putusan tersebut tidak berlaku surut terhadap izin yang sudah terbit.
Perubahan justru akan terasa pada proses pemberian izin berikutnya bagi koperasi, ormas keagamaan, dan perguruan tinggi. Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana untuk memastikan skema prioritas tidak lagi ditempuh lewat penunjukan langsung.
Putusan MK menempatkan mekanisme pemberian IUP sebagai perhatian utama dalam tata kelola tambang. Kelompok yang memperoleh prioritas tetap harus melalui aturan dan persyaratan yang jelas sebelum dapat mengelola wilayah pertambangan.
Izin yang Sudah Terbit Tidak Dianulir
Bahlil membantah anggapan bahwa putusan itu otomatis mencabut izin tambang yang telah diperoleh ormas. Menurutnya, tidak ada izin dalam pasal yang diuji yang digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Enggak, enggak ada. Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan,” tutur Bahlil.
Dengan posisi tersebut, pemegang izin yang sudah berjalan tidak mengalami pembatalan akibat putusan MK. Pemerintah kini memusatkan perhatian pada pembentukan tata cara baru untuk pemberian prioritas pada masa mendatang.
Bahlil menyampaikan penjelasan itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Juli 2026. Ia menyebut aturan turunan diperlukan agar proses pemberian izin dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Prioritas Tetap Ada, Mekanisme Diubah
Pemerintah tidak menghapus skema prioritas bagi koperasi dalam pengelolaan tambang. Namun, prioritas tersebut tidak dapat diberikan secara serta-merta tanpa mekanisme yang diatur secara khusus.
Aturan pelaksana yang disiapkan dapat berbentuk peraturan menteri atau keputusan menteri. Regulasi ini akan menjadi dasar bagi Kementerian ESDM dalam menerjemahkan ketentuan putusan MK ke dalam pelaksanaan perizinan.
“Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen,” kata Bahlil.
| Pihak | Status Prioritas | Mekanisme yang Ditekankan |
|---|---|---|
| Koperasi | Tetap dapat diberikan | Harus memenuhi persyaratan dan aturan pemerintah |
| Ormas keagamaan | Izin yang sudah ada tetap berjalan | Tidak boleh melalui penunjukan langsung untuk pemberian berikutnya |
| Perguruan tinggi | Diatur dalam mekanisme baru | Tidak boleh melalui penunjukan langsung |
Koperasi Harus Berada di Daerah Tambang
Bahlil menekankan bahwa tidak semua koperasi otomatis bisa masuk ke skema prioritas pengelolaan tambang. Hanya koperasi yang memenuhi ketentuan pemerintah yang dapat dipertimbangkan dalam mekanisme tersebut.
Salah satu syarat yang disebutkan adalah lokasi koperasi harus berada di daerah tambang. Ketentuan itu akan menjadi bagian dari pengaturan yang diperjelas melalui regulasi pelaksana.
Persyaratan tersebut membuat pemberian prioritas kepada koperasi tetap memiliki batas yang tegas. Pemerintah akan menentukan mekanisme untuk menilai koperasi yang layak menerima kesempatan mengelola tambang.
Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas
Larangan penunjukan langsung menjadi titik pembeda dalam pengaturan baru setelah putusan MK. Pemerintah ingin proses pemberian prioritas memiliki dasar aturan yang terbuka dan dapat diawasi.
Bahlil menilai tata kelola perlu dibenahi agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan tambang berjalan lebih baik. Permen atau Kepmen yang disiapkan nantinya akan menjadi instrumen untuk mengatur proses tersebut.
Dengan demikian, putusan MK tidak menghentikan seluruh skema prioritas bagi koperasi, ormas keagamaan, maupun perguruan tinggi. Putusan itu mengarahkan pemerintah untuk membangun prosedur pemberian IUP yang lebih jelas tanpa membatalkan izin yang telah berjalan.
Source: www.viva.co.id






