Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum mau langsung menerima begitu saja klaim bahwa sebagian besar pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT sudah bebas pajak. Ia memilih meminta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan angka yang beredar benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Langkah itu muncul di tengah pembahasan ulang kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan jaminan pensiun. Pemerintah ingin memastikan setiap perubahan aturan punya dasar data yang kuat, terutama karena kebijakan seperti ini bisa berdampak langsung pada pekerja.
Celah data yang masih perlu diverifikasi
Purbaya mengatakan data yang ia lihat sejauh ini menunjukkan sekitar 95 persen pencairan JHT sudah berada dalam skema pajak 0 persen. Namun, ia menilai informasi tersebut masih perlu dicek lagi karena masukan yang diterima menyebut data itu belum cukup rinci.
“Saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya,” kata Purbaya di kawasan Senayan, Jakarta.
Fasilitas tarif PPh final 0 persen memang diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal sampai Rp 50 juta. Tetapi angka yang beredar belum dianggap cukup untuk langsung dijadikan pijakan final dalam evaluasi kebijakan.
Masukan soal pajak JHT dan pensiun
Sebelumnya, Purbaya menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Pertemuan itu membahas sejumlah usulan terkait perlakuan pajak atas manfaat JHT dan jaminan pensiun.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mendorong evaluasi pengenaan pajak JHT. Ia juga meminta peninjauan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Selain itu, Said Iqbal mengusulkan penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak. Ia juga meminta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, THR, dan uang pesangon agar lebih sesuai dengan kondisi pekerja saat ini.
| Isu yang Dibahas | Permintaan/Perhatian | Catatan |
|---|---|---|
| JHT | Evaluasi pajak dan penyesuaian batas nilai manfaat | Termasuk skema pajak 0 persen untuk pencairan sampai Rp 50 juta |
| Pajak progresif | Ditinjau untuk pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT | Terkait kondisi PHK berulang |
| Manfaat pensiun, THR, dan uang pesangon | Perlakuan perpajakan diminta disesuaikan | Dibahas dalam satu paket evaluasi |
Pemerintah belum mau tergesa-gesa
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Menurut dia, kebijakan perpajakan harus dikaji secara menyeluruh sebelum ada perubahan yang diterapkan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Karena itu, dampak terhadap penerimaan negara dan manfaat yang dirasakan pekerja harus dihitung dengan hati-hati.
Sikap hati-hati itu juga terlihat dari rencana pemerintah untuk mengkaji kembali skema pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali. Pola kerja dan kondisi ketenagakerjaan saat ini dinilai perlu dilihat ulang agar aturan yang berlaku tetap relevan.
Data BPJS jadi kunci keputusan
Pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama. Pembahasan diarahkan agar aturan selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.
Dalam proses itu, pemerintah menempatkan beberapa aspek sekaligus, mulai dari perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, hingga kesehatan fiskal negara. Ruang dialog dengan pihak terkait juga tetap dibuka agar pembahasan tidak berjalan satu arah.
Bagi pemerintah, data BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi penentu untuk menilai apakah klaim 95,45 persen pencairan JHT yang bebas pajak benar-benar mencerminkan kondisi lapangan. Dari situ, baru bisa ditentukan apakah penyesuaian kebijakan masih diperlukan atau tidak.
