
Pertanyaan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat kasus penyegelan gerai Tiffany & Co kembali jadi sorotan. Di hadapan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Purbaya mempertanyakan mengapa penyegelan dilakukan sebelum hasil audit selesai.
Kasus ini menyangkut tiga gerai Tiffany & Co di bawah pengawasan Kantor Wilayah Jakarta. Gerai tersebut sudah disegel sejak Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran ketentuan impor yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 97,49 miliar hingga Rp 98 miliar.
Audit belum tuntas
Djaka menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menjalankan penelitian dan audit bersama melalui Direktur Audit. Ia menegaskan hasil pemeriksaan belum diterima, sehingga dugaan pelanggaran belum bisa dipastikan sepenuhnya.
“Sampai saat ini kami belum menerima hasilnya,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Ia juga menyebut dokumen impor milik Tiffany & Co masih diteliti untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Sikap DJBC itu menunjukkan proses klarifikasi belum ditutup. Keputusan lanjutan terhadap gerai yang sudah disegel masih bergantung pada hasil audit yang sedang berjalan.
Purbaya soroti dasar penyegelan
Penjelasan itu belum memuaskan Purbaya. Dalam forum yang sama, ia langsung menyoroti langkah penyegelan yang dilakukan sebelum ada kepastian hasil audit.
“Pak Djaka, kalau masih belum pasti kenapa sudah disegel?” tanya Purbaya. Pertanyaan itu sempat membuat suasana hening karena Djaka belum memberi jawaban yang langsung menjawab inti persoalan.
Purbaya kemudian meminta agar kasus itu didalami lebih lanjut. “Nanti investigasi ya pak. Nanti kita dalami lagi, saya investigasi,” ujarnya, sembari menekankan perlunya penjelasan yang lebih rinci atas dasar tindakan DJBC.
Dugaan kerugian negara jadi pusat perhatian
Sorotan utama dalam perkara ini tetap berada pada dugaan impor ilegal yang disebut memunculkan kerugian negara dalam kisaran puluhan miliar rupiah. Angka sekitar Rp 97,49 miliar hingga Rp 98 miliar membuat kasus ini menjadi perhatian serius di lingkungan Kementerian Keuangan.
Hingga kini, status tiga gerai Tiffany & Co tersebut masih menunggu hasil audit internal DJBC. Otoritas bea cukai belum mengumumkan keputusan akhir, sementara pemeriksaan dokumen impor dan investigasi lanjutan masih terus berjalan.
Source: www.beritasatu.com




