Jaksa KPK menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi yang menyeret aliran uang bernilai miliaran rupiah. Selain pidana badan, tuntutan itu juga memuat denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp6.762.000.000.
Angka uang pengganti itu membuat perkara ini makin berat karena jaksa menilai penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Uang yang dipersoalkan jaksa
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa menyebut ada penerimaan uang sedikitnya Rp900 juta dari Yunus Mahatma melalui Agus Pramono. Uang itu diduga berkaitan dengan upaya mempertahankan posisi Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.
Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan lain dari proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono. Pengusaha Sucipto disebut menyerahkan sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.
| Terdakwa | Tuntutan | Uang Pengganti | Catatan |
|---|---|---|---|
| Sugiri Sancoko | 7 tahun penjara, denda Rp300 juta | Rp6.762.000.000 | Didakwa menerima suap dan gratifikasi |
| Agus Pramono | 4 tahun 8 bulan penjara | Rp975 juta | Sekda Ponorogo |
| Yunus Mahatma | 5 tahun 6 bulan penjara | Rp300 juta | Mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo |
Untuk Sugiri, jaksa merinci uang pengganti itu terdiri atas Rp900 juta dari dugaan penerimaan suap dari Yunus Mahatma, Rp950 juta dari dugaan penerimaan suap dari Sucipto, dan Rp4.912.000.000 dari penerimaan gratifikasi. JPU KPK meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan 3 tahun penjara bila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Jaksa juga meminta Sugiri tetap berada dalam tahanan dan biaya perkara Rp7.500 dibebankan kepadanya. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang memberatkan dan meringankan
Di sisi lain, jaksa mencatat beberapa hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga. JPU KPK juga menyatakan alat bukti yang diajukan di persidangan menguatkan dakwaan.
Alat bukti itu mencakup keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik, serta keterangan para terdakwa. Dalam analisis yuridisnya, jaksa menilai dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto. OTT itu terjadi saat penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga terkait upaya mempertahankan posisi jabatan di RSUD dr Harjono.
KPK juga menjerat para terdakwa dalam dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar. Dalam perkara terpisah, Sucipto sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberi suap untuk memperoleh paket pekerjaan di rumah sakit tersebut.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya. Tahap berikut ini akan menentukan apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan, dikurangi, atau justru diperberat oleh majelis hakim.
