Prapendaftaran SPMB Jatim 2026 Tak Bisa Asal, Alurnya Ternyata Dimulai dari Sekolah Asal

Prapendaftaran SPMB Jatim 2026 menjadi titik awal yang tidak boleh dilewatkan calon murid SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Timur. Dari tahap inilah verifikasi data, pengambilan PIN, hingga pengecekan dokumen dimulai sebelum masuk seleksi utama.

Yang sering luput dari perhatian adalah alur pendaftarannya tidak dimulai dari akun calon murid, melainkan dari sekolah asal. Jika nilai rapor atau dokumen belum benar sejak awal, proses berikutnya bisa tersendat saat verifikasi.

Dokumen dasar yang harus siap sejak awal

Sejumlah berkas wajib disiapkan agar proses prapendaftaran berjalan lancar. Bukti usia, dokumen kelulusan, Kartu Keluarga, pas foto terbaru, dan rapor semester 1 sampai semester 5 menjadi bagian penting dalam pemeriksaan awal.

Bukti usia calon murid dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi lurah atau kepala desa sesuai domisili. Syarat usia maksimalnya adalah 21 tahun per 1 Juli 2026.

Untuk dokumen kelulusan, lulusan tahun sebelumnya menggunakan ijazah SMP/MTs atau sederajat. Sementara itu, lulusan 2026 yang belum menerima ijazah atau Surat Keterangan Lulus dapat memakai Surat Keterangan Kelas 9 dari kepala sekolah asal.

Kartu Keluarga dipakai untuk verifikasi identitas sekaligus penentuan jalur domisili. Jika memakai surat keterangan domisili, dokumen itu harus terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran tahap I SPMB Jatim 2026 atau sebelum 11 Juni 2026.

Peserta jalur prestasi juga perlu menyiapkan sertifikat akademik atau non-akademik. Sertifikat yang diakui minimal berada di tingkat kabupaten atau kota.

Tambahan syarat untuk SMK dan peserta lulusan sebelumnya

Calon siswa SMK pada jurusan tertentu perlu melampirkan hasil tes kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah. Ketentuannya bisa mencakup tinggi badan minimum atau tidak buta warna, tergantung jurusan yang dituju.

Selain itu, semua calon murid wajib menyetujui pakta integritas dan ketentuan SPMB. Persetujuan ini menjadi bagian dari administrasi yang harus dipenuhi selama seleksi.

Peserta lulusan tahun sebelumnya masih bisa mendaftar, tetapi tidak boleh aktif terdaftar di SMA atau SMK lain. Mereka juga tidak boleh tercatat di Dapodik maupun Emis saat pengambilan PIN.

Karena itu, lulusan sebelum 2026 perlu menyiapkan surat pengunduran diri dari sekolah lama. Surat pernyataan dari orang tua atau wali juga menjadi pelengkap administrasi yang diminta.

Alur dari sekolah asal sampai PIN

Tahap pertama justru dikerjakan oleh SMP atau MTs asal melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id pada 11–19 Mei 2026. Sekolah mengisi nilai rapor secara online untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.

Nilai yang diinput berasal dari semester 1 hingga semester 5. Setelah itu, calon murid wajib memeriksa dan memverifikasi nilai melalui portal spmb.jatimprov.go.id agar identitas maupun nilai tidak keliru.

Jika ada kesalahan, pembetulan dilakukan oleh sekolah asal sesuai jadwal yang sudah ditetapkan panitia. Tahap ini penting karena data yang salah akan berpengaruh pada langkah berikutnya.

Sesudah verifikasi rapor, calon murid masuk ke pengambilan PIN secara online. Pada tahap ini, data diri diisi dan titik lokasi domisili ditentukan sesuai KK atau surat domisili.

Meski dilakukan daring, peserta tetap harus datang ke SMA atau SMK yang direkomendasikan sistem. Kehadiran itu dipakai untuk verifikasi dan validasi dokumen oleh operator sekolah, termasuk menunjukkan berkas asli.

Setelah lolos pemeriksaan, calon murid menandatangani berita acara pengambilan PIN. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa proses pengambilan PIN telah berhasil dilakukan.

Langkah setelah PIN diterima

Setelah PIN didapat, peserta membuat akun pendaftaran di portal resmi SPMB Jatim. Data yang dibutuhkan antara lain email aktif, Nomor Induk Kependudukan, dan kata sandi.

Calon murid lalu login ke sistem dan memilih jalur pendaftaran sesuai ketentuan. Jalur yang tersedia meliputi Domisili, Afirmasi, Mutasi Orang Tua atau Wali, Prestasi Hasil Lomba, dan Nilai Prestasi Akademik.

Berikutnya, peserta memilih sekolah tujuan sesuai kuota dan aturan pada jalur yang dipilih. Semua dokumen pendukung kemudian diunggah sesuai format dan ukuran file yang diminta sistem.

Sebelum pendaftaran dikirim, seluruh data perlu diperiksa ulang untuk menghindari kesalahan saat seleksi. Jika tahap selesai, peserta dapat mencetak bukti pendaftaran sebagai arsip.

Hasil seleksi akan diumumkan melalui portal resmi. Peserta yang dinyatakan lolos kemudian wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan sesuai jadwal yang ditetapkan panitia.

Terkait