Wabup Indramayu Mangkir Karena Sakit, Kejati Jabar Jadwal Ulang Pemeriksaan Korupsi DPRD

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD. Pemeriksaan batal dilakukan karena Syaefudin tidak memenuhi panggilan penyidik dan mengirimkan surat keterangan sakit.

Langkah itu membuat proses penyidikan belum sepenuhnya berjalan sesuai rencana. Pada jadwal yang sama, dua tersangka lain, IM dan AF, tetap hadir dan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Pidana Khusus Kejati Jawa Barat.

Panggilan kedua segera dikirim

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan penyidik baru menerima surat sakit dari Syaefudin. Karena itu, tim penyidik akan mengirim panggilan kedua untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.

“Belum tahu tanggal berapa,” kata Cahya, sapaan akrab Nur Sricahyawijaya, dikutip dari Antara, Sabtu (13/6/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa ketidakhadiran Syaefudin sudah tercatat resmi dalam proses penyidikan.

Posisi Syaefudin di perkara ini

Menurut Kejati Jawa Barat, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi saat Syaefudin masih menjabat ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Perannya membuat pemeriksaan terhadap dirinya menjadi bagian penting untuk pendalaman perkara.

Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Periode anggaran yang disebut dalam perkara ini adalah 2022-2025.

IM dan AF merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu. IM pernah menjabat sebagai pelaksana tugas sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, sedangkan AF tercatat sebagai sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022-2025.

Pemeriksaan dua tersangka lain tetap berlangsung

Berbeda dengan Syaefudin, IM dan AF memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak Jumat pagi hingga sore hari. Kejati Jawa Barat belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap keduanya.

Lembaga itu juga belum membuka detail barang bukti yang disita saat penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Indramayu. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (11/6/2026) sebagai bagian dari penyidikan.

Penyidikan masih berlanjut

Sebelum pemeriksaan para tersangka, penyidik lebih dulu menggeledah Gedung DPRD Kabupaten Indramayu untuk mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen itu kini menjadi bagian dari pendalaman perkara oleh penyidik.

Hingga saat ini, Kejati Jawa Barat belum menjelaskan konstruksi lengkap perkara maupun hasil pemeriksaan para tersangka. Proses lanjutan akan bergantung pada panggilan kedua terhadap Syaefudin dan pendalaman atas dokumen yang sudah diamankan.

Source: www.beritasatu.com

Terkait