Prabowo Turun Tangan Redakan Polemik, FKDT Nilai Langkah Ini Tepat

Author: Cung Media

Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga koordinasi antarlembaga penegak hukum mendapat apresiasi dari Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT). Ketua Umum DPP FKDT, KH Lukman Khakim, menilai respons cepat itu penting untuk meredakan polemik yang sempat mengiringi penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Menurut Lukman, yang paling utama adalah perkara tetap berjalan tanpa terganggu kegaduhan. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus tetap bekerja dengan tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

Koordinasi antarlembaga harus dijaga

Lukman menilai penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan keberanian dan ketegasan. Koordinasi antarlembaga negara, kata dia, juga harus dijaga agar perbedaan kewenangan tidak memunculkan kesan persaingan antarinstansi.

Ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya dipahami sebagai kerja bersama. Karena itu, substansi perkara tidak boleh tertutup oleh kesan tarik-menarik atau rivalitas antar-aparat penegak hukum.

Pokok Sikap FKDT Inti Pesan
Dukungan pada Presiden Langkah cepat dinilai membantu meredakan polemik
Koordinasi antarlembaga Harus dijaga agar tidak muncul kesan rivalitas
Penanganan perkara Harus transparan, profesional, dan akuntabel

Pelimpahan perkara dinilai bisa menjaga fokus

Lukman juga menilai pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejaksaan Agung bisa menjadi jalan untuk menjaga proses hukum tetap fokus. Dengan begitu, perkara tidak terjebak dalam polemik yang berkepanjangan.

Meski begitu, ia menegaskan pelimpahan itu harus diikuti keterbukaan dan akuntabilitas. Kejaksaan Agung perlu menunjukkan bahwa perkara yang melibatkan figur dari internal institusinya tetap ditangani secara objektif dan tanpa perlakuan khusus.

“Yang paling utama bukan persoalan lembaga mana yang menangani. Ukurannya adalah apakah proses hukumnya berjalan transparan, profesional, tidak pandang bulu, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ujian bagi Kejaksaan Agung

Situasi ini, menurut Lukman, sekaligus menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi. Penanganan perkara secara terbuka dan sesuai koridor hukum dinilainya akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Lukman juga melihat langkah Presiden sebagai bentuk kepemimpinan dalam menjaga keselarasan kerja lembaga negara. Ia menilai Presiden tidak hanya perlu memastikan pemerintahan berjalan efektif, tetapi juga menjaga agar para pembantunya tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Di sinilah kepemimpinan Presiden dibutuhkan, yaitu menyatukan langkah, mengarahkan koordinasi, dan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai kewenangannya. Ketegasan tetap diperlukan, tetapi suasana harus dijaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi pertentangan antarinstitusi,” ujarnya.

Di tengah situasi itu, Lukman berharap masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi yang mempertentangkan kepolisian dan kejaksaan. Ia meminta semua pihak memberi ruang bagi aparat untuk menuntaskan proses hukum secara terang dan bertanggung jawab.

“Marilah kita mengawal perkara ini dengan pikiran jernih. Tidak perlu membenturkan satu lembaga dengan lembaga lainnya. Yang harus kita tuntut bersama adalah kebenaran, keadilan, dan penegakan hukum yang tidak tunduk kepada kepentingan siapa pun,” tutur Lukman.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Dalam penyidikan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FA dan DR setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Pelimpahan itu disebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Di sisi lain, perhatian publik kini juga tertuju pada bagaimana Kejaksaan Agung melanjutkan proses tersebut secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Source: www.suara.com
Terbaru