Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menandai pengakuan negara yang sudah lama dinantikan penghayat kepercayaan. Keputusan ini bukan hanya soal peringatan tahunan, tetapi juga sinyal bahwa posisi mereka ingin ditempatkan lebih setara dalam kehidupan bernegara.
Di saat yang sama, penetapan ini diharapkan dapat mengurangi stigma yang masih melekat pada sebagian komunitas penghayat. Bagi mereka, langkah ini mempertegas bahwa kepercayaan leluhur bukan hal baru, melainkan bagian dari sejarah spiritual Nusantara.
Pengakuan yang Melampaui Seremoni
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan agama baru. Sistem keyakinan ini telah hidup di Nusantara jauh sebelum Indonesia merdeka dan diwariskan turun-temurun dalam bentuk ajaran, nilai, serta tradisi spiritual.
Negara sebelumnya sudah mengakui posisi penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016. Melalui putusan itu, identitas kepercayaan dapat dicantumkan di KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
| Aspek | Penghayat Kepercayaan | Dasar Pengakuan |
|---|---|---|
| Identitas di KTP-el dan KK | Dapat dicantumkan | Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 |
| Layanan pendidikan | Diatur pemerintah | Permendikbud No. 27 Tahun 2016 |
Selain itu, pemerintah juga menjamin layanan pendidikan bagi para penghayat melalui Permendikbud No. 27 Tahun 2016. Aturan-aturan ini menjadi dasar penting bagi pengakuan administratif yang lebih setara.
Jejak Historis di 13 Juli 1945
Penetapan tanggal 13 Juli tidak dipilih secara acak. Tanggal itu merujuk pada sidang kedua BPUPKI pada 13 Juli 1945, saat Wongsonegoro mengusulkan agar frasa “dan Kepercayaannya” masuk ke dalam rumusan Pasal 29 UUD 1945.
Menurut Menteri Kebudayaan Fadli Zon, momen itu berkaitan langsung dengan pembicaraan konstitusi pada 13 Juli 1945. Pemerintah menilai pembahasan tersebut penting karena sejak awal para pendiri bangsa sudah memberi ruang bagi kebebasan beragama dan berkepercayaan.
Karena itu, 13 Juli dipandang memiliki makna simbolis yang kuat. Tanggal tersebut menandai bahwa penghormatan terhadap keberagaman keyakinan sudah menjadi bagian dari sejarah perumusan negara.
Perjuangan Panjang Hingga Disahkan
Usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sudah diajukan sejak 2005 oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia atau MLKI. Namun, pengesahannya baru keluar setelah pembahasan yang berlangsung lebih dari dua dekade.
Keputusan itu disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Prosesnya melibatkan berbagai organisasi penghayat dalam naungan MLKI dan difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan menyebut pembahasan berlangsung panjang dan terus dikaji bersama para pemangku kepentingan. Aspirasi yang diperjuangkan selama 21 tahun itu akhirnya mendapat persetujuan pemerintah.
Dampak yang Dirasakan Komunitas Penghayat
Ketua MLKI DIY Bambang Purnomo menyambut keputusan ini dengan rasa syukur. Ia menilai pengakuan resmi akan membuat lebih banyak penghayat berani menunjukkan identitasnya, termasuk dalam dokumen kependudukan.
Menurut Bambang, selama ini masih ada yang ragu mencantumkan status penghayat karena merasa belum mendapat pengakuan yang kuat. Ia menyebut keputusan ini sebagai angin segar dan bentuk kepedulian pemerintah terhadap penghayat kepercayaan.
Triani Yuliastuti, salah satu penyuluh penghayat kepercayaan di DIY, juga menilai penetapan Hari Kepercayaan sebagai hasil perjuangan panjang. Bagi komunitas penghayat, keputusan ini bukan hanya soal tanggal peringatan, tetapi juga pengakuan atas tradisi dan identitas budaya leluhur.
Sejumlah tradisi kepercayaan masih bertahan hingga kini, termasuk Sunda Wiwitan di tanah Pasundan, Sapta Darma di Pare, Kediri, Jawa Timur, Kaharingan di Kalimantan, Parmalim di Sumatera Utara, dan Marapu di Sumba. Penetapan 13 Juli akhirnya menjadi penanda bahwa keragaman spiritual di Indonesia diakui sebagai bagian dari kehidupan berbangsa.
