Prabowo Tekan Potongan Ojol Jadi 8 Persen, Aplikator Didesak Taat Aturan Baru

Presiden Prabowo Subianto resmi menekan potongan komisi aplikator ojek online menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena selama ini pengemudi disebut harus menanggung potongan hingga 20 persen dari penghasilan mereka.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Selain soal komisi, regulasi ini juga memuat jaminan sosial bagi mitra pengemudi, termasuk BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.

Tekanan ke aplikator makin terbuka

Prabowo menyampaikan sikap tegas itu saat menghadiri peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat. Ia menilai potongan yang terlalu besar tidak adil bagi pengemudi yang bekerja di jalan setiap hari.

Pesan itu juga diarahkan langsung kepada perusahaan aplikator. Prabowo menegaskan mereka harus mematuhi ketentuan baru jika ingin tetap beroperasi di Indonesia, sambil menolak skema potongan 20 persen dan bahkan tidak setuju dengan angka 10 persen.

Driver sambut hati-hati

Di lapangan, kebijakan ini disambut dengan harapan, tetapi juga kewaspadaan. Isa, pengemudi Grab di Jakarta Selatan, menilai aturan itu patut diapresiasi, namun ia khawatir beban komisi hanya berpindah ke pos biaya lain.

Isa menyoroti biaya layanan dan fee aplikasi yang menurutnya sering tidak transparan. Ia berharap penurunan komisi benar-benar masuk ke pendapatan driver, bukan sekadar ditutup dengan kenaikan komponen lain yang membuat hasil bersih tetap sama.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan agar kebijakan baru tidak membuat aplikator hengkang dari Indonesia. Menurut dia, keberlanjutan bisnis platform tetap penting karena menyangkut lapangan kerja para mitra.

Ada harapan, ada kewaspadaan

Andrianto, mitra pengemudi Gojek, juga melihat aturan ini dengan campuran optimisme dan kehati-hatian. Ia mengaku senang jika potongan 8 persen diterapkan secara murni, karena hal itu bisa memperbaiki pendapatan di tengah tekanan ekonomi.

Namun Andrianto mengingat pengalaman sebelumnya ketika muncul skema baru yang justru menambah beban kerja pengemudi. Ia menilai perubahan aturan kadang diikuti program baru yang tidak selalu memberi keuntungan berarti bagi driver.

Meski begitu, ia tetap melihat kebijakan ini sebagai harapan baru bagi pekerja sektor informal. Baginya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan driver penting di tengah makin beratnya kebutuhan hidup banyak keluarga.

Dampak paling terasa di penghasilan harian

Waritno, pengemudi Maxim berusia 50 tahun, merasakan isu ini dari sisi yang sangat praktis. Ia kini hanya mengandalkan motor setelah menjual mobil untuk biaya berobat dan menutup usaha yang sudah tak berjalan.

Dengan jumlah pesanan yang tidak terlalu banyak, Waritno menilai pemangkasan komisi akan sangat membantu. Ia hanya mendapat sekitar 5-6 trip per hari, sehingga setiap rupiah yang tersisa setelah potongan sangat berarti untuk bensin dan makan.

Bagi para pengemudi, persoalan ini tidak berhenti pada angka persentase. Yang ikut dipertaruhkan adalah transparansi biaya, daya beli, dan rasa aman bekerja di tengah penghasilan harian yang tidak pasti.

Aturan baru ini kini menempatkan aplikator pada posisi yang lebih sempit untuk bernegosiasi. Di sisi lain, para mitra pengemudi menunggu apakah batas komisi 8 persen benar-benar diterapkan tanpa menggeser beban ke biaya lain.

Terkait