Pesan Tegas Prabowo untuk Kader, Tak Ada Bantuan saat Terjerat Hukum

Author: Cung Media

Presiden Prabowo Subianto disebut telah menetapkan batas tegas bagi orang dekat dan kader partai yang berhadapan dengan perkara hukum. Tidak akan ada bantuan maupun intervensi dari Presiden, termasuk bagi kader yang memiliki hubungan langsung dengannya.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat lanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sikap tersebut menyoroti pentingnya proses hukum yang tidak dipengaruhi oleh kedekatan politik.

Pesan yang Berulang Disampaikan di Internal Partai

Habiburokhman mengatakan pesan itu berkali-kali disampaikan Prabowo dalam agenda internal Partai Gerindra. Para kader diminta berhati-hati dan tidak bermain-main dengan pelanggaran hukum.

Menurut Habiburokhman, ketentuan itu berlaku pula bagi kader yang duduk sebagai anggota DPR. Kedekatan personal maupun posisi di partai tidak menjadi alasan untuk memperoleh perlindungan ketika seseorang menghadapi masalah hukum.

Ia mengutip pesan Prabowo kepada kader Gerindra, “Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya.” Pernyataan tersebut dipaparkan sebagai garis sikap Presiden terhadap penanganan perkara hukum.

Habiburokhman menempatkan pesan itu dalam konteks pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR. Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi untuk membahas rancangan undang-undang itu.

Contoh Mantan Pengurus Gerindra

Dalam rapat itu, Habiburokhman turut menyinggung perkara yang disebut pernah menjerat Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Ia menyatakan Hery merupakan mantan kader dan bekas pengurus DPP Partai Gerindra.

Menurut Habiburokhman, latar belakang Hery sebagai mantan pengurus partai tidak diikuti intervensi dari Prabowo. Ia menyebut perkara tersebut sebagai contoh bahwa hubungan politik tidak menjadi dasar untuk campur tangan dalam proses hukum.

“Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden,” ujar Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa prinsip serupa berlaku bagi pihak lain, bukan hanya kader yang dikenal Prabowo.

Pernyataan tersebut muncul di tengah isu mengenai kemungkinan keterlibatan Presiden dalam sejumlah perkara yang menjerat tokoh tertentu. Habiburokhman menekankan bahwa Prabowo telah menyampaikan batas itu secara jelas kepada kadernya.

Hotman Paris Menyoroti Perkara Febrie Adriansyah

Di sisi lain, pengacara Hotman Paris sebelumnya menyampaikan pandangan berbeda dalam konteks perkara yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Hotman menilai perkara itu sebagai bentuk kriminalisasi dan menyatakan prihatin terhadap kondisi kliennya.

Hotman menyoroti rekam jejak Febrie saat menjabat sebagai Jampidsus, terutama terkait pengembalian kerugian negara. Ia juga menyebut keberhasilan tersebut membuat Febrie menjadi salah satu sosok yang dibanggakan Prabowo.

Keterangan Nilai yang Disebut Hotman Paris
Pengembalian kerugian negara oleh Jampidsus Rp130 triliun
Pengembalian aset melalui Satgas PKH Rp300 triliun
Total yang disebut kembali ke negara Rp430 triliun

Menurut Hotman, angka Rp130 triliun berasal dari pengembalian kerugian negara oleh Jampidsus. Sementara itu, ia menyebut Rp300 triliun sebagai pengembalian aset melalui Satgas PKH.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo,” ujar Hotman Paris dalam pernyataan yang dikutip CNN Indonesia. Ia mempertanyakan tudingan kriminalisasi terhadap Febrie tanpa adanya komunikasi dengan Presiden.

Pernyataan Habiburokhman dan Hotman sama-sama membawa nama Prabowo dalam konteks perkara hukum, tetapi dengan penekanan berbeda. Habiburokhman berbicara mengenai prinsip tanpa intervensi, sedangkan Hotman menyoroti rekam jejak Febrie Adriansyah dan pembelaannya atas perkara yang menjeratnya.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru