Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta aparat menindak tegas penyelundupan komoditas pangan ilegal seberat 23,1 ton yang ditemukan di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari pola penyelundupan yang dapat mengganggu pasar dan merugikan petani dalam negeri.
Menurut Amran, negara harus hadir untuk melindungi produsen lokal sekaligus menjaga stabilitas harga pangan. Karena itu, ia menekankan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada barang yang disita di lapangan, melainkan harus menyasar pihak-pihak yang mengatur alur masuknya barang ilegal.
Rincian barang ilegal yang diamankan
Dalam pengungkapan di Pontianak, aparat menyita beberapa komoditas pangan dengan total 23,1 ton. Barang yang diamankan meliputi bawang merah asal Thailand sebanyak 2,1 ton, bawang putih asal China 9,1 ton, bawang bombai Belanda 7,9 ton, bawang bombai India 1,6 ton, serta cabai kering asal China 2,2 ton.
Temuan itu memperlihatkan bahwa jalur penyelundupan pangan masih aktif dan memiliki dampak langsung terhadap pasar domestik. Amran menilai barang ilegal seperti ini tidak masuk untuk menjawab kebutuhan strategis, tetapi justru berpotensi menekan harga hasil produksi petani lokal.
Pola kasus yang muncul di berbagai daerah
Kasus di Pontianak juga tidak berdiri sendiri karena sebelumnya aparat mengamankan pengiriman pangan ilegal dalam jumlah besar di sejumlah daerah lain. Dalam beberapa bulan terakhir, tercatat penyitaan 133,5 ton bawang bombai ilegal di Semarang, 72 ton di Surabaya, 250 ton beras ilegal di Sabang, dan sekitar 1.000 ton beras ilegal di Tanjung Balai Karimun.
Rangkaian temuan itu membuat pemerintah memberi perhatian lebih besar pada jalur masuk barang ilegal. Bagi Kementerian Pertanian, pengawasan di titik masuk saja belum cukup karena pihak yang berada di balik jaringan juga perlu diungkap sampai tuntas.
Akar jaringan harus dibongkar
Amran menegaskan, aparat perlu membongkar aktor intelektual di balik praktik penyelundupan, bukan hanya pelaku yang tertangkap saat barang dikirim. Ia menyebut kasus ini sebagai jaringan besar yang harus diusut sampai ke akar agar tidak terus berulang.
Ia juga menyoroti kondisi geografis Indonesia yang memiliki garis pantai panjang. Situasi itu, menurutnya, kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk memasukkan barang ilegal melalui jalur tidak resmi yang lebih sulit diawasi secara menyeluruh.
“Dengan garis pantai yang panjang, celah itu dimanfaatkan oleh oknum untuk memasukkan barang ilegal. Ini yang harus kita tutup bersama,” ujar Amran.
Dampaknya ke petani dan pasar
Amran menegaskan Indonesia saat ini sudah swasembada bawang merah. Karena itu, masuknya bawang ilegal dinilai tidak memiliki pembenaran dan justru berpotensi merusak harga yang diterima petani di dalam negeri.
“Kita sudah swasembada bawang merah. Tidak ada alasan barang ilegal masuk selain merusak harga petani,” kata Amran.
Pernyataan itu menegaskan fokus pemerintah pada perlindungan produksi nasional agar pasar tidak dibanjiri komoditas ilegal yang menekan harga dan mengganggu iklim usaha petani.
Dalam konteks yang lebih luas, penindakan tegas atas penyelundupan pangan dipandang penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Pemerintah ingin memastikan komoditas yang beredar di pasar berasal dari jalur resmi, sehingga petani terlindungi dan konsumen tetap memperoleh pasokan yang sehat dan tertib.
Source: www.beritasatu.com






