Pegadaian bergerak lebih awal menghadapi perubahan besar dalam hukum pidana nasional. Melalui Legal Excellence & Integrity Summit atau LEXIS 2026, perusahaan pelat merah itu menyoroti dampak implementasi KUHP dan KUHAP baru terhadap risiko hukum dan keberlanjutan bisnis.
Forum yang digelar di The Gade Tower Jakarta pada 4–5 Juni 2026 ini menjadi ruang pembacaan ulang atas cara korporasi mengelola kepatuhan di tengah aturan baru. Pegadaian memandang perubahan regulasi tersebut bukan sekadar urusan legal, tetapi juga bagian dari strategi menjaga aset, reputasi, dan kesinambungan usaha.
Korporasi diminta lebih tangkas membaca risiko
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian Ismail Ilyas menegaskan bahwa implementasi aturan baru menuntut perusahaan bergerak lebih cepat memetakan potensi risiko. Ia menyebut pemahaman regulasi harus berjalan seiring dengan kesiapan operasional agar perusahaan tidak tertinggal dalam menyesuaikan diri.
“Implementasi KUHP dan KUHAP baru ini menuntut korporasi untuk bergerak lebih tangkas dalam memetakan potensi risiko,” kata Ismail. Ia menambahkan bahwa LEXIS 2026 menjadi bagian dari komitmen Pegadaian untuk memperkuat legal awareness di seluruh lini organisasi.
Dua pakar hukum nasional memberi pandangan
Untuk memperdalam pembahasan, Pegadaian menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum nasional. Mereka adalah Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sekaligus Plt. Wakil Jaksa Agung RI, serta Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman.
Keduanya membedah pasal-pasal krusial dari regulasi baru dan mengulas implikasinya terhadap operasional korporasi. Pembahasan diarahkan agar peserta memahami dampak hukum secara konkret, terutama saat perusahaan harus menata ulang proses pengelolaan risiko.
Peserta datang dari berbagai lini internal
LEXIS 2026 diikuti oleh Insan Pegadaian Divisi Legal dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga melibatkan Kepala Divisi di bawah Direktorat Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan, Inspektur dan Auditor Satuan Pengawasan Intern atau SPI Kantor Pusat, Kepala Audit Intern Kantor Wilayah, serta para Legal Agent Tahun 2026.
Keterlibatan lintas fungsi ini menunjukkan bahwa isu hukum tidak bisa hanya dibebankan pada unit legal. Pegadaian mendorong pemahaman yang lebih merata agar seluruh elemen perusahaan memiliki kesiapan yang sama dalam membaca risiko dan menjaga kepatuhan.
Fokus pada tata kelola dan pencegahan fraud
Melalui penguatan kompetensi hukum secara masif, Pegadaian ingin membangun kesiapan yang lebih matang di seluruh bagian penting perusahaan. Langkah ini diarahkan untuk membantu mitigasi potensi fraud sekaligus memastikan prinsip Good Corporate Governance berjalan optimal di setiap wilayah kerja.
LEXIS 2026 menegaskan bahwa kepatuhan bukan sekadar formalitas administratif. Bagi Pegadaian, pemahaman atas KUHP dan KUHAP baru menjadi fondasi untuk menjaga aset perusahaan, memperkuat tata kelola yang bersih, dan memastikan keberlanjutan bisnis di tengah perubahan regulasi nasional.
Source: www.suara.com






