Polda Metro Serahkan Roy Suryo-Tifa ke Jaksa, Publik Diminta Tak Memprovokasi

Pelimpahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ke kejaksaan menandai babak baru dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polda Metro Jaya meminta publik menghormati proses hukum yang kini masuk tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan setelah penyidik memastikan seluruh syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. Kepolisian menyebut rangkaian penanganan perkara ini telah berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan sejak awal.

Polda Metro minta narasi provokatif tidak dibangun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan masyarakat perlu melihat perkara ini sebagai proses hukum yang berjalan independen. Ia mengingatkan agar publik tidak membangun narasi yang justru memicu kegaduhan di ruang digital.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin juga mengimbau tokoh masyarakat memberi edukasi hukum yang tepat. Menurut dia, penjelasan yang muncul ke publik sebaiknya merujuk pada aturan, bukan pada narasi media sosial yang bersifat provokatif.

Iman menekankan bahwa kepolisian tetap berpedoman pada KUHAP dalam menangani perkara ini. Ia juga menyebut masyarakat yang tidak puas terhadap proses penyidikan masih memiliki saluran hukum seperti praperadilan dan pengawasan internal kepolisian.

Penanganan perkara disebut sudah melalui prosedur

Polda Metro Jaya menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara telah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku. Proses itu mencakup laporan masyarakat hingga upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam penyidikan.

Menurut Iman, polisi bekerja secara objektif tanpa melihat latar belakang, profesi, maupun status seseorang. Prinsip itu, kata dia, menjadi bagian penting agar penegakan hukum tetap transparan dan terukur.

Pihak Roy Suryo meminta tidak ada penahanan

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejari Jakarta Selatan bersikap profesional selama proses pelimpahan tahap II. Ia berharap kliennya tidak ditahan apabila perkara masih bisa dijalankan tanpa langkah tersebut.

Khozinudin juga mengantar Roy Suryo dari RS Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan administrasi sebelum penyerahan ke kejaksaan. Ia menilai proses administrasi di tingkat penyidikan seharusnya tidak dibuat berlebihan karena masih ada opsi hukum lain selain penangkapan atau penahanan.

Menurutnya, pemanggilan formal yang diatur dalam KUHAP juga dapat digunakan dalam proses penegakan hukum. Sementara itu, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang tersedia dan menunggu proses lanjutan di kejaksaan.

Source: www.beritasatu.com

Terkait