Kemungkinan penggunaan pasal berlapis mengemuka dalam dugaan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, menilai ketentuan korupsi hingga pencucian uang dapat dikaji sepanjang seluruh unsurnya terbukti.
Sorotan utama bukan pada penerapan pasal secara otomatis, melainkan pada kemampuan aparat penegak hukum membuktikan setiap unsur pidana. Heru menekankan fakta dan bukti dalam proses hukum harus menjadi dasar sebelum konstruksi perkara ditentukan.
TPPU Masuk dalam Ruang Kajian
Dalam diskusi publik mengenai dugaan penyalahgunaan jabatan dan kemungkinan pemberatan pidana terhadap Febrie Adriansyah, Heru menyebut sejumlah aturan yang dapat dipertimbangkan. Aturan tersebut berasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP Nasional.
Ketentuan TPPU menjadi relevan apabila penyidik menemukan dugaan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan kemudian dikelola dengan cara tertentu. Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU berkaitan dengan tindakan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
| Ketentuan | Pokok Pengaturan | Dasar Pengkajian |
|---|---|---|
| Pasal 12 huruf e UU Tipikor | Pemerasan oleh penyelenggara negara | Dapat dipertimbangkan jika unsur pidana terbukti |
| Pasal 12B UU Tipikor | Gratifikasi terkait jabatan | Harus diuji melalui fakta dan pembuktian |
| Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU | Penempatan, penyembunyian, atau penyamaran harta | Dikaji jika ada dugaan aliran harta hasil tindak pidana |
| KUHP Nasional | Pemberatan pidana atas penyalahgunaan jabatan | Berkaitan dengan penggunaan kedudukan atau kewenangan secara tidak semestinya |
Selain TPPU, Heru menyoroti Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang mengatur pemerasan oleh penyelenggara negara. Ia juga menyebut Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan sebagai ketentuan yang dapat ditelaah sesuai fakta perkara.
Setiap Pasal Memiliki Unsur Berbeda
Penerapan beberapa ketentuan pidana dalam satu perkara tidak berarti semua pasal langsung dapat dikenakan sekaligus. Setiap pasal mempunyai unsur yang berbeda dan membutuhkan pembuktian tersendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Heru menilai dugaan tindak pidana jabatan, korupsi, dan pencucian uang perlu diperiksa berdasarkan keterkaitan faktanya masing-masing. Penegak hukum perlu menilai apakah terdapat hubungan yang cukup antara dugaan perbuatan, penyalahgunaan kewenangan, dan kemungkinan pengelolaan harta hasil tindak pidana.
KUHP Nasional juga disebut memberi konteks mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kedudukannya. Pemberatan dimungkinkan terhadap pejabat yang melanggar kewajiban jabatan atau menggunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana karena jabatannya secara tidak semestinya.
Dalam kutipan yang dimuat VIVA, Heru mengatakan, “KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Pernyataan itu menegaskan bahwa ketentuan pemberatan tetap bergantung pada pembuktian dalam proses hukum.
Independensi Penegakan Hukum Disorot
Akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, memandang perkara yang mendapat perhatian publik sebagai ujian bagi komitmen penegakan hukum. Menurutnya, penanganan perkara yang tengah berjalan, termasuk yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, dapat menjadi tolok ukur independensi lembaga penegak hukum.
Firdaus menilai masyarakat membutuhkan kepastian bahwa perkara besar tidak berhenti tanpa penyelesaian yang adil. Langkah penegakan hukum, menurut dia, perlu menjaga harapan publik terhadap proses yang independen dan berbasis pembuktian.
“Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara,” kata Firdaus. Ia mempertanyakan apakah akan ada langkah berani yang memberi harapan baru bagi publik atau perkara tersebut dibiarkan menguap tanpa penyelesaian.
Perdebatan mengenai pasal berlapis pada akhirnya menempatkan pembuktian sebagai titik paling penting dalam penanganan dugaan perkara ini. Penggunaan ketentuan Tipikor, TPPU, maupun pemberatan dalam KUHP Nasional baru dapat dinilai setelah fakta perkara diuji secara cermat dan independen.
Source: www.viva.co.id






