PN Jakpus Siapkan Sidang Gugatan LCC MPR, Ummi Kusuma Putri Pimpin Majelis Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersiap membuka sidang perdana gugatan perdata yang menyeret pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat atau LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat. Perkara itu terdaftar dengan nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst atas nama penggugat David Tobing.

Sorotan utama dalam perkara ini tertuju pada susunan majelis hakim yang akan memeriksa gugatan tersebut. PN Jakpus memastikan sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan dua hakim anggota, yakni I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.

Gugatan yang Menyasar MPR, Juri, dan MC

David Tobing mengajukan gugatan terhadap MPR RI, dua juri, serta seorang master of ceremony atau MC dalam kegiatan LCC itu. Ia menilai pelaksanaan lomba di Kalimantan Barat berlangsung tidak profesional dan tidak sesuai aturan.

Dalam pandangannya, langkah hukum ini merupakan bentuk hak koreksi warga negara terhadap lembaga negara dan pihak yang menjalankan tugasnya. Gugatan itu juga disebut telah didaftarkan dengan kode register JKT.PST-12052026HYC.

Dasar hukum yang dipakai David mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Ia menilai ketidakhati-hatian juri dan MC telah merugikan peserta sekaligus mencederai sportivitas kompetisi.

Tuntutan dalam Petitumnya

Dalam materi gugatan, David meminta Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang digugat. Ia menuntut agar Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai MPR RI.

Ia juga meminta Shindy Luthfiana dilarang menjadi MC dalam kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah maupun nasional. Selain itu, para tergugat diminta mengakui kesalahan mereka di hadapan publik melalui media massa nasional.

Permintaan lain yang tercantum dalam petitum adalah kewajiban menyampaikan permintaan maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. David juga meminta seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.

Sidang Perdana dan Perhatian Publik

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, membenarkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa sidang perdana sudah masuk agenda pemeriksaan di pengadilan.

Kehadiran nama Ummi Kusuma Putri sebagai ketua majelis menjadi salah satu detail yang paling diperhatikan dalam perkara ini. Hal itu tidak lepas dari posisi MPR RI sebagai salah satu pihak yang ikut digugat dalam sengketa tersebut.

Perkara ini menambah sorotan terhadap pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat. Gugatan tersebut tidak hanya diarahkan kepada institusi, tetapi juga kepada juri dan MC acara yang dinilai ikut bertanggung jawab atas jalannya kompetisi.

Sidang perdana di PN Jakarta Pusat akan menjadi tahap awal untuk menilai dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan David Tobing. Dari proses itulah pengadilan akan menentukan bagaimana tuntutan terhadap MPR RI, juri, dan MC itu diuji secara hukum.

Source: www.suara.com
Terkait