PN Jakpus Hukum Hary Tanoe Bayar Rp 531 Miliar, Doktrin Tanggung Renteng Tembus Perisai Korporasi

Author: Cung Media

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mewajibkan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding, Tbk. membayar ganti rugi Rp 531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan itu muncul setelah majelis hakim menyatakan ada perbuatan melawan hukum dalam sengketa transaksi surat berharga antara para pihak.

Majelis hakim menetapkan kerugian materiil sebesar 28 juta dollar AS atau sekitar Rp 481 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 50 miliar. Pengadilan juga menambahkan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai pembayaran lunas, sementara tuntutan bunga 2 persen per bulan dari pihak CMNP ditolak karena dinilai tidak proporsional.

Sengketa bermula dari transaksi surat berharga

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari transaksi pada 1999 yang sejatinya merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli. Skema itu muncul dari penawaran Hary Tanoe terkait penukaran Certificate of Deposit (NCD) Unibank dengan instrumen yang dimiliki CMNP.

Sunoto menyebut sejak awal Hary Tanoe seharusnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. Dari titik itu, pengadilan menilai transaksi tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat.

Dasar hakim menilai ada kerugian nyata

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyoroti fakta bahwa NCD senilai 28 juta dollar AS itu tidak dapat dicairkan. Kondisi itu terjadi setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001.

Pengadilan juga mengacu pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2008 yang menegaskan bahwa NCD tersebut tidak sesuai dengan aturan Bank Indonesia. Pertimbangan itu memperkuat kesimpulan hakim bahwa pihak tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari transaksi tersebut.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Dengan begitu, kewajiban pembayaran tidak hanya dibebankan kepada korporasi, tetapi juga kepada Hary Tanoe secara pribadi.

Doktrin tanggung renteng yang menembus perisai korporasi

Putusan ini menegaskan tanggung renteng antara Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk. Pengadilan menerapkan doktrin hukum yang memungkinkan pemisahan tanggung jawab antara perusahaan dan pemegang saham ditembus bila ada dasar yang kuat.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi dalam transaksi tersebut. Sunoto menyebut perkara ini tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mengarah pada penggunaan nama perusahaan untuk kepentingan yang menimbulkan kerugian hukum.

Logika hukum semacam ini penting karena menunjukkan bahwa bentuk badan usaha tidak selalu menjadi perisai mutlak. Jika pengadilan melihat ada perbuatan melawan hukum dan penggunaan korporasi sebagai sarana, maka tanggung jawab bisa meluas ke pihak yang berada di balik kendali transaksi.

Komponen ganti rugi dan beban bunga

Dari total Rp 531 miliar, porsi terbesar berasal dari kerugian materiil yang dihitung setara Rp 481 miliar. Sisa Rp 50 miliar ditetapkan sebagai kerugian immateriil, sedangkan bunga 6 persen per tahun menjadi bagian tambahan yang dihitung sejak 9 Mei 2002.

Pengadilan memilih angka 6 persen per tahun karena dianggap lebih wajar sebagai kompensasi nilai waktu uang. Sikap ini sekaligus menjawab permintaan CMNP atas bunga 2 persen per bulan yang dinilai terlalu tinggi untuk dibebankan dalam perkara ini.

Hingga putusan ini disampaikan, kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, dilaporkan belum memberikan tanggapan. Respons dari pihak tergugat masih menjadi perhatian karena putusan PN Jakarta Pusat tersebut membuka babak baru dalam sengketa panjang surat berharga yang kini menempatkan tanggung jawab pada level korporasi sekaligus pribadi.

Terbaru