Pencairan Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 2 mulai menjadi sorotan Keluarga Penerima Manfaat karena penyalurannya berada pada periode April hingga Juni. Berdasarkan informasi dari Bansos, dana akan masuk melalui dua jalur utama, yakni bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Kementerian Sosial membagi penyaluran PKH ke dalam empat tahap setiap tahun agar distribusi bantuan lebih tertata. Pada tahap 2, pencairan hanya ditujukan bagi penerima yang sudah menuntaskan proses administrasi pada tahap sebelumnya.
Penyaluran melalui bank dan pos
Skema pencairan PKH menyesuaikan akses layanan di masing-masing wilayah penerima. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS dapat melakukan pencairan melalui jaringan bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Bagi penerima di daerah yang belum terjangkau layanan perbankan, bantuan tetap disalurkan lewat PT Pos Indonesia. Pola ini dipakai agar bantuan sosial tetap bisa diterima masyarakat di wilayah yang sulit mengakses layanan keuangan formal.
Jadwal pencairan dalam setahun
Penyaluran PKH mengikuti pola triwulanan yang dibagi menjadi empat tahap. Pembagian ini membantu penerima memahami periode pencairan secara lebih jelas dan memantau jadwal yang berlaku.
Urutan jadwal yang tercantum dalam informasi referensi adalah:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pola tiga bulanan ini menunjukkan bahwa pencairan berjalan bertahap sepanjang tahun. Karena itu, KPM perlu mencermati periode masing-masing agar tidak keliru membaca waktu penyaluran bantuan.
Nominal bantuan berbeda sesuai kategori
Besaran bantuan PKH tidak sama untuk semua penerima karena mengikuti komposisi anggota keluarga yang terdaftar. Pemerintah menetapkan nominal yang berbeda untuk menyesuaikan kebutuhan tiap kelompok penerima.
Ibu hamil dan anak usia dini 0–6 tahun memperoleh Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap. Untuk komponen pendidikan, siswa SD menerima Rp225.000 per tahap, siswa SMP Rp375.000 per tahap, dan siswa SMA Rp500.000 per tahap.
Bantuan juga diberikan kepada kelompok rentan lain seperti penyandang disabilitas berat dan lansia usia 60 tahun ke atas. Masing-masing kelompok ini menerima Rp600.000 per tahap, sedangkan korban pelanggaran HAM berat memperoleh Rp2.700.000 pada setiap pencairan.
Cara mengecek status penerima
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi atau login sebelum masuk ke menu utama.
Langkah berikutnya adalah memilih menu Cek Bansos, lalu mengisi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP. Setelah kode verifikasi dimasukkan, pengguna bisa menekan tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian status bantuan.
Akses pengecekan mandiri ini membantu masyarakat mengetahui status kepesertaan tanpa menunggu informasi dari pihak lain. Informasi tersebut juga penting agar KPM dapat menyesuaikan langkah saat pencairan PKH tahap 2 mulai berjalan lewat bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.







