PFII Dikebut, Indonesia Siapkan Zona Hukum Khusus untuk Tarik Modal Asing

Author: Cung Media

Pemerintah dan DPR tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Aturan ini disiapkan untuk membentuk kawasan ekonomi khusus yang ditargetkan menjadi magnet baru bagi modal global.

Di balik dorongan itu, ada langkah yang cukup besar: PFII disiapkan memakai sistem hukum common law dan sejumlah pengecualian regulasi yang berbeda dari wilayah Indonesia pada umumnya. Desain ini dipasang untuk memberi ruang gerak yang lebih longgar bagi pelaku usaha lokal maupun asing.

Insentif yang Dibuat Berbeda

PFII tidak hanya diposisikan sebagai kawasan bisnis biasa. Pemerintah menyiapkan pengecualian di beberapa area penting, mulai dari perpajakan, pengawasan sektor keuangan, hingga prosedur registrasi perusahaan.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut kombinasi insentif dan fleksibilitas aturan itu dirancang agar Indonesia bisa lebih kompetitif dalam menarik investasi asing secara besar-besaran.

Pusat Untuk Keuangan Modern

Kawasan ini diproyeksikan menjadi pusat aktivitas keuangan modern yang terintegrasi. Sektor yang disiapkan masuk ke dalamnya meliputi perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, sekuritas, dan pengelolaan aset.

Pemerintah juga ingin arus dana internasional tidak berhenti di pasar modal atau portofolio keuangan. Investasi yang masuk ditargetkan ikut mengalir ke proyek-proyek riil di berbagai daerah.

Aspek Desain PFII Tujuan
Dasar hukum Common law Memberi fleksibilitas regulasi
Pengecualian Pajak, pengawasan keuangan, registrasi perusahaan Menciptakan daya tarik bagi investor
Sektor yang masuk Perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, sekuritas, pengelolaan aset Membangun pusat finansial terintegrasi

Misbakhun juga mengatakan perusahaan di kawasan itu dapat didirikan oleh orang Indonesia maupun orang asing. Artinya, PFII disiapkan sebagai ruang yang terbuka bagi ekspansi bisnis dari dua sisi sekaligus.

Mengejar Pusat Keuangan Regional

Langkah ini muncul di tengah persaingan antar-pusat keuangan di kawasan dan dunia. Pemerintah ingin Indonesia punya proposisi nilai yang cukup kuat agar tidak tertinggal dari negara tetangga yang lebih dulu memiliki pusat finansial serupa.

Misbakhun menyinggung contoh kawasan keuangan seperti Labuan di Malaysia dan Dubai Financial Center. Menurut dia, penataan regulasi melalui RUU PFII diharapkan memberi Indonesia daya saing baru di tengah kompetisi tersebut.

Setelah pembahasan rampung dan aturan disahkan, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan PFII secara langsung kepada publik. Dengan begitu, PFII diposisikan sebagai kendaraan baru untuk menghubungkan kepentingan investasi asing, penguatan sektor keuangan, dan dorongan terhadap proyek ekonomi riil.

Pembahasan regulasi ini ditargetkan selesai sebelum masa persidangan parlemen berakhir pada 22 Juli 2026. Target yang ketat itu menunjukkan pemerintah dan DPR ingin segera memiliki kerangka hukum yang bisa dipakai untuk mendorong modal asing masuk lebih cepat ke Indonesia.

Terbaru