PFII Bisa Satu Zona dengan KEK, Airlangga Tegaskan Status Kawasan Tak Dicabut

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpeluang berada dalam wilayah yang sama dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan skema tersebut tidak akan menghapus status KEK yang sudah ada.

Penegasan ini menjadi penting karena pemerintah tengah membahas lokasi untuk PFII, termasuk sejumlah kawasan di Bali. Opsi berbagi wilayah dinilai memungkinkan selama fungsi masing-masing zona tetap dipisahkan secara jelas.

Airlangga menepis kemungkinan pencabutan status KEK apabila PFII akhirnya ditempatkan di area yang sama. “Tidak ada, tidak ada,” tutur Airlangga saat ditanya mengenai kemungkinan tersebut di Graha Pertamina, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).

Fungsi Berbeda dalam Satu Wilayah

Menurut Airlangga, KEK dan PFII dapat bersinggungan secara lokasi, tetapi keduanya memiliki orientasi kegiatan yang berbeda. KEK berkaitan dengan produk, sedangkan PFII akan berfokus pada layanan jasa keuangan.

Perbedaan fungsi itu menjadi alasan dua skema tersebut dapat berjalan berdampingan. Pembagian zonasi dinilai dapat menjaga peran KEK tanpa menghambat pembentukan pusat jasa keuangan di kawasan yang sama.

“Kita sudah lihat yang di Bali, itu sudah diidentifikasi. Jadi, antara KEK dan PFII itu berbeda tetapi bisa bersinggungan,” ujar Airlangga.

Pernyataan itu menunjukkan pemerintah tidak memandang pemilihan lokasi PFII sebagai alasan untuk membubarkan kawasan khusus yang telah berjalan. Yang dibutuhkan adalah pengaturan wilayah agar aktivitas berbasis produk dan jasa keuangan tidak saling mengganggu.

Airlangga juga menyinggung Dubai sebagai contoh pusat keuangan yang berada di dalam zona khusus terintegrasi. Model tersebut disebut akan didorong untuk diterapkan di Indonesia.

“Di Dubai itu financial center berada dalam zona khusus. Dan ini juga yang akan kita dorong di Indonesia,” kata Airlangga. Ia menambahkan bahwa PFII dan KEK dapat berbagi wilayah maupun zonasi.

Lokasi PFII Belum Diputuskan

Meski peluang lokasi di Bali telah diidentifikasi, pemerintah belum menetapkan kawasan akhir untuk PFII. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan masih bergantung pada kesiapan infrastruktur, efisiensi biaya, dan kualitas proposal yang diterima.

Sejumlah kawasan disebut dalam pembahasan, termasuk KEK Kura-Kura Bali dan KEK Sanur. Keduanya masih berstatus usulan yang akan dinilai pemerintah sebelum penetapan dilakukan.

Lokasi yang DisebutStatusPertimbangan Utama
KEK Kura-Kura BaliSalah satu lokasi yang diusulkanMenunggu penilaian proposal
KEK SanurSalah satu lokasi yang diusulkanMenunggu penilaian proposal

“Tapi nanti kita lihat yang proposal masuk seperti apa, sekarang sih belum menentukan yang mana,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa nama kawasan belum menjadi keputusan final pemerintah.

Purbaya sebelumnya juga menyebut kemungkinan status KEK dapat dibubarkan dalam konteks penentuan lokasi. Akan tetapi, Airlangga memastikan tidak ada rencana mencabut status KEK hanya karena PFII ditempatkan di wilayah yang sama.

Menurut laporan finance.detik.com, pemerintah masih membuka ruang untuk membandingkan proposal dari kawasan yang diajukan. Infrastruktur, biaya, serta mutu proposal akan menjadi faktor dalam memilih lokasi pusat finansial tersebut.

Dengan skema zonasi yang tepat, fungsi KEK sebagai kawasan berbasis produk tetap diharapkan berjalan. Di saat yang sama, PFII dapat dikembangkan sebagai pusat yang berorientasi pada layanan jasa keuangan.

Source: finance.detik.com
Terkait