Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperluas pengendalian gratifikasi hingga ke mitra kerja melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di 845 satuan kerja. Langkah ini menempatkan vendor, agen travel, dan konsultan sebagai pihak yang juga perlu memahami komitmen pencegahan gratifikasi dalam layanan publik.
Jangkauan kebijakan tersebut tidak berhenti pada pegawai di lingkungan internal kementerian. Mitra yang menjalankan pekerjaan dan layanan bersama jajaran Kemenimipas ikut dipandang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga proses kerja tetap aman serta dapat dipertanggungjawabkan.
UPG Dibentuk di Layanan Imigrasi dan Pemasyarakatan
Pembentukan UPG mencakup lima unit eselon I serta ratusan satuan kerja di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. Struktur ini diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan gratifikasi pada titik-titik pelayanan yang dijalankan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
| Lingkup Unit | Jumlah | Peran |
|---|---|---|
| Unit eselon I | 5 unit | Termasuk dalam pembentukan UPG |
| Satuan kerja imigrasi | 178 satker | Menjalankan pengendalian gratifikasi |
| Satuan kerja pemasyarakatan | 662 satker | Menjalankan pengendalian gratifikasi |
Secara keseluruhan, pembentukan UPG menjangkau 845 satuan kerja, dengan 178 di antaranya berada pada layanan imigrasi dan 662 pada layanan pemasyarakatan. Lima unit eselon I turut masuk dalam cakupan pembentukan unit tersebut.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ika Yusanti, menyampaikan perkembangan itu dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di kantor kementerian di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penerapan pedoman gratifikasi yang telah disusun kementerian.
Pedoman Disusun dengan Arahan KPK
Pedoman yang menjadi dasar program ini disusun di bawah arahan dan bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kemenimipas berharap kebijakan internal yang diterapkan di seluruh unit dapat selaras dengan ketentuan gratifikasi yang berlaku di KPK.
Ika menyebut pembentukan UPG sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dan kebersamaan di lingkungan kementerian. Pengendalian gratifikasi diposisikan sebagai bagian dari cara kerja yang perlu dijalankan secara konsisten, bukan sekadar urusan penyelesaian administrasi.
Dalam penyelenggaraan layanan publik, kementerian bekerja bersama sejumlah pihak di luar organisasi. Karena itu, pemahaman mengenai Pengendalian Gratifikasi juga perlu menjangkau vendor penyedia barang dan jasa, agen travel, serta konsultan yang terlibat dalam pekerjaan kementerian.
Keterlibatan mitra dinilai penting karena proses pelayanan dan pekerjaan dilakukan secara bersama-sama. Setiap pihak diharapkan memiliki kesadaran untuk mencegah persoalan sejak proses pekerjaan berjalan, bukan hanya ketika pekerjaan sudah selesai.
Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Pekerjaan Selesai
Ika menekankan bahwa keberhasilan pekerjaan tidak cukup diukur dari status penyelesaian. Pekerjaan juga harus rampung tepat waktu, memenuhi kualitas yang diharapkan, dan memiliki proses serta hasil yang akuntabel.
“Karena ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu bukan hanya selesai pekerjaannya. Bukan hanya saat pekerjaannya selesai lalu dipertanggungjawabkan,” kata Ika.
Menurut Ika, keberhasilan pekerjaan berkaitan pula dengan kemampuan untuk mempertanggungjawabkan proses dan hasilnya tanpa menimbulkan persoalan hukum. Penekanan tersebut menjadi alasan pengendalian gratifikasi perlu dipahami oleh pegawai maupun mitra yang terlibat dalam pelaksanaan layanan.
Keberadaan Unit Pengendalian Gratifikasi di seluruh cakupan unit diharapkan memperkuat komitmen bersama dalam mencegah gratifikasi. Dengan cakupan hingga mitra kerja, pengendalian ini diarahkan untuk menjaga pelaksanaan pekerjaan tetap tepat waktu, berkualitas, dan akuntabel.
