PFII Dinilai Bisa Membuka Celah Hukum Baru, OJK dan BI Tak Boleh Tergeser

Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menuai sorotan karena dikhawatirkan membuka celah hukum baru di sektor keuangan. Kekhawatiran utama datang dari kemungkinan munculnya rezim pengawasan khusus yang berdiri bersebelahan dengan otoritas nasional yang sudah ada.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai pembentukan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII berisiko memunculkan arbitrase regulasi. Dalam kondisi seperti itu, pelaku usaha bisa memilih aturan yang paling longgar untuk kepentingan mereka.

Mandat yang Bisa Saling Tumpang Tindih

Menurut Syafruddin, masalah paling besar ada pada cakupan PFII yang sangat luas. Kawasan itu mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, pasar uang, pasar valuta asing, bullion, special purpose vehicle, trust, family office, hingga financial holding company.

Sejumlah aktivitas tersebut sebenarnya sudah berada dalam mandat OJK dan Bank Indonesia. Jika batas kewenangan tidak dirinci secara tegas, pelaku usaha berpeluang memindahkan aktivitas ke rezim pengawasan yang lebih ringan.

OtoritasPeran yang DisorotBidang Utama
Bank IndonesiaOtoritas terakhirKebijakan rupiah, pasar uang, pasar valas, sistem pembayaran, stabilitas moneter
OJKPengawasan utamaPengawasan prudensial dan perilaku pelaku jasa keuangan
LPJK PFIIRegulator kawasanPengawasan sektor jasa keuangan dan kegiatan penunjangnya di kawasan PFII

Arbitrase regulasi ini dinilai berbahaya karena bisa dipakai untuk menekan kewajiban permodalan, pelaporan, pajak, perlindungan konsumen, dan pengawasan risiko. Karena itu, Syafruddin menekankan perlunya prinsip regulatory equivalence agar standar pengawasan LPJK PFII setara dengan OJK dan BI.

BI dan OJK Tetap Harus Dominan

Syafruddin menilai Bank Indonesia harus tetap menjadi otoritas terakhir untuk kebijakan rupiah, pasar uang, pasar valuta asing, sistem pembayaran, dan stabilitas moneter. Sementara itu, OJK tetap harus memegang peran utama dalam pengawasan prudensial dan perilaku pelaku jasa keuangan.

LPJK PFII, menurut dia, sebaiknya hanya menjadi regulator kawasan yang cepat dan spesialis. Namun lembaga ini tidak boleh menjadi jalan untuk menghindari standar nasional yang sudah berlaku di Indonesia.

RUU PFII memang memuat koordinasi antara LPJK PFII dengan Kementerian Keuangan, BI, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan PPATK. Meski begitu, koordinasi saja dinilai belum cukup untuk mencegah benturan kewenangan.

Syafruddin mendorong pembagian mandat tertulis, protokol pertukaran data real time, supervisory college, serta kewenangan intervensi bila aktivitas PFII mengganggu stabilitas domestik. Aturan seperti itu dianggap penting agar otoritas khusus tidak menciptakan ruang abu-abu baru.

Fokus pada Dana Masuk dan Risiko Pajak

Guru Besar FEB UI Telisa Aulia Falianty menyoroti asal-usul dana yang masuk ke kawasan PFII. Ia menilai setiap dana harus melalui proses KYC dan dilengkapi tracing asal dana yang ketat.

Telisa juga mengingatkan agar PFII tidak menjadi sarana pengampunan pajak terselubung. Jika pengawasan longgar, kawasan itu bisa dipersepsikan sebagai tax amnesty jilid 3, bukan pusat finansial internasional yang ideal.

Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, juga melihat peluang arbitrase regulasi. Menurut dia, keberadaan otoritas khusus memang lazim di pusat keuangan internasional, tetapi dua rezim pengawasan tetap membuka peluang bagi pelaku usaha memilih aturan paling longgar.

Yusuf menekankan bahwa koordinasi antara LPJK PFII, OJK, BI, dan PPATK harus berjalan kuat. Selain itu, standar pengawasan, transparansi, dan pencegahan pencucian uang harus setara dengan sistem keuangan nasional agar kredibilitas Indonesia tidak terganggu di mata investor internasional.

Isi Aturan LPJK PFII

Dalam Pasal 1 angka 5 RUU PFII, LPJK PFII didefinisikan sebagai lembaga dengan kewenangan khusus untuk mengawasi sektor jasa keuangan dan kegiatan penunjangnya di kawasan PFII. Pasal 18 ayat (1) menyebut lembaga ini independen, transparan, dan akuntabel, sedangkan ayat (2) menempatkannya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur PFII.

Pasal 19 ayat (1) memberi tugas kepada LPJK PFII untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan asuransi. Ayat itu juga mencakup kegiatan penunjang seperti akuntan publik, konsultan hukum dan keuangan, serta notaris.

Pasal 19 ayat (2) mewajibkan LPJK PFII berkoordinasi secara berkala dengan kementerian, lembaga, badan, atau otoritas lain, termasuk Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan PPATK. RUU tersebut juga memberi kewenangan kepada LPJK PFII untuk menerbitkan aturan sendiri.

Pasal 50 bahkan mengatur bahwa LPJK PFII dapat menerbitkan Peraturan LPJK PFII untuk mengatur jenis transaksi keuangan, aset dasar seperti saham, obligasi, valuta asing, dan komoditas, investasi kontrak kolektif, Exchange Traded Funds, hingga mekanisme transaksi melalui bursa maupun over the counter di kawasan PFII.

LPJK PFII direncanakan dipimpin seorang kepala dan dibantu sedikitnya empat deputi. Kepala lembaga itu akan diangkat dan diberhentikan Presiden, sedangkan para deputinya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur PFII.

Dengan desain seperti itu, perdebatan utama bukan hanya soal pembentukan kawasan finansial baru, tetapi juga soal siapa yang paling berwenang menentukan standar pengawasan. Di titik inilah OJK dan Bank Indonesia dinilai tidak boleh tersisih dari kendali atas sistem keuangan nasional.

Source: money.kompas.com
Terkait