PFII Dikejar Jadi Mesin Dana Baru, Tapi Ujiannya Ada di Kepastian Hukum

Pemerintah sedang menyiapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII sebagai jalur baru untuk menarik modal global ke Tanah Air. Namun, para ekonom menilai keberhasilan skema ini tidak ditentukan oleh gedung atau kawasan fisiknya, melainkan oleh kepastian hukum dan kualitas tata kelola.

PFII diproyeksikan menjadi mesin pembiayaan jangka panjang sekaligus penguat daya saing ekonomi nasional. Dasar hukumnya sudah masuk dalam Pasal 248A Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dorongan memperdalam pasar keuangan

Langkah ini muncul karena kebutuhan pembiayaan pembangunan masih besar, sementara kemampuan APBN dan perbankan dinilai tidak cukup untuk menanggung semuanya. Syafruddin Karimi, ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, menilai Indonesia memerlukan sumber dana jangka panjang yang lebih dalam.

Syafruddin juga menyoroti tekanan pada rupiah dan tingginya yield Surat Berharga Negara. Karena itu, PFII dinilai harus menjadi ekosistem keuangan yang kredibel, diawasi ketat, dan terhubung dengan ekonomi riil agar tidak berhenti sebagai proyek simbolik.

Adhitya Wardhono dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember melihat pusat keuangan regional penting untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan bank domestik. Ia menilai pasar keuangan Indonesia masih perlu diperdalam agar tidak terlalu bergantung pada perbankan dan pembiayaan jangka pendek.

Kepastian hukum lebih penting dari bangunan

M Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi Indef, mengingatkan bahwa pengalaman global menunjukkan pusat keuangan lebih ditentukan oleh kepastian hukum, kualitas regulasi, stabilitas makroekonomi, dan kemudahan berusaha. Menurut dia, pembangunan fisik saja tidak cukup untuk membuat sebuah pusat keuangan berhasil.

Tanpa reformasi kelembagaan yang berjalan beriringan, kawasan ini berisiko tidak memberi dorongan maksimal bagi perekonomian. Adhitya juga mengingatkan PFII tidak boleh berhenti sebagai kawasan insentif pajak atau tempat arbitrase regulasi karena dampaknya bisa terbatas jika tidak memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas.

Ia menegaskan bahwa pengawasan ketat dan reputasi hukum yang bersih di tingkat internasional menjadi prasyarat mutlak. Kuncinya, kata dia, ada pada tata kelola, kepastian hukum, reputasi internasional, dan keterhubungannya dengan agenda pembangunan nasional.

Target dana besar dan lokasi yang disiapkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi dana dari skema financial center bisa melampaui investasi tradisional Indonesia. Ia membandingkannya dengan nilai investasi tradisional Indonesia pada 2025 yang tercatat sebesar Rp 1.931,2 triliun.

Airlangga juga menyebut skema serupa di Singapura mampu menarik investasi sekitar Rp 5.000 triliun, sementara Dubai financial center disebut berada di kisaran 800 billion dollar AS. Pemerintah ingin arus dana yang masuk ke pusat keuangan itu kemudian disebar ke sektor lain.

Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah menyiapkan tiga titik lokasi di Bali, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Di sisi regulasi, pemerintah telah mengusulkan RUU tentang PFII ke dalam Prolegnas DPR RI sebagai langkah percepatan pembentukan payung hukum.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menyampaikan bahwa pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam rapat bersama Baleg DPR RI. Dengan desain wilayah berkekhususan hukum tertentu dan adopsi standar internasional, PFII diposisikan sebagai instrumen baru untuk memperluas sumber pembiayaan nasional.

Terkait