Kementerian Hak Asasi Manusia menilai program makan bergizi gratis atau MBG masih perlu dilanjutkan, tetapi dengan tata kelola dan pengawasan yang jauh lebih kuat. Sikap itu muncul setelah Komnas HAM menyebut ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program tersebut.
Di tengah perbedaan pandangan dua lembaga negara itu, KemenHAM menegaskan bahwa MBG adalah kebijakan negara untuk memenuhi hak ekonomi dan sosial masyarakat. Program ini disebut berkaitan langsung dengan hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf hidup, serta hak kelompok rentan untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Masalah pelaksanaan belum tentu pelanggaran HAM
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan menilai kendala di lapangan, termasuk tata kelola dan pengawasan, tidak otomatis bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Menurut dia, persoalan seperti itu perlu dibedakan dari kebutuhan memperbaiki pelaksanaan program agar manfaatnya lebih tepat sasaran.
Munafrizal mengatakan, “Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia,” dikutip dari Antara, Rabu (17/6/2026). Ia menambahkan bahwa Komnas HAM tepat saat mendorong evaluasi menyeluruh, tetapi keliru ketika menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dalam program MBG.
Pernyataan itu menunjukkan KemenHAM tidak menolak evaluasi, melainkan menolak kesimpulan hukum dan etik yang disampaikan Komnas HAM. Bagi kementerian tersebut, fokus utamanya adalah membenahi mekanisme pelaksanaan agar program tetap berjalan sebagai instrumen pemenuhan hak dasar.
Perbedaan cara pandang dengan Komnas HAM
Munafrizal juga menilai keterangan pers Komnas HAM lebih mencerminkan hasil pengkajian dan penelitian daripada pemantauan yang lazim dipakai untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran HAM. Ia menyebut bahwa jika menggunakan fungsi pemantauan, semestinya ada rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang dijelaskan secara utuh.
Perbedaan ini memperlihatkan cara baca yang tidak sama antara dua lembaga negara dalam melihat persoalan MBG. Komnas HAM mendorong evaluasi menyeluruh dengan mengacu pada prinsip HAM, sedangkan KemenHAM menekankan bahwa evaluasi harus ditempatkan sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan, bukan dasar untuk menyebut program sebagai pelanggaran.
Munafrizal menjelaskan bahwa hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, dan hak untuk meningkatkan taraf hidup termasuk positive rights. Artinya, negara harus aktif hadir untuk memastikan hak tersebut terpenuhi melalui kebijakan publik seperti MBG.
MBG dinilai masih layak diteruskan
KemenHAM menilai rekomendasi evaluasi dari Komnas HAM justru menegaskan bahwa MBG masih relevan untuk dilanjutkan. Namun, program itu perlu dibenahi agar pelaksanaannya lebih efektif dan pengawasannya lebih kuat.
Munafrizal juga mengingatkan bahwa MBG sempat mendapat respons positif dalam side event Sidang Dewan HAM PBB sesi ke-61 di Jenewa pada 12 Maret 2026. Forum berjudul Indonesia’s Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity itu menghadirkan panelis dari Food and Agriculture Organization, World Food Programme, serta perwakilan sejumlah negara.
Bagi KemenHAM, dukungan internasional tersebut memperlihatkan bahwa MBG dipandang sebagai kebijakan berbasis hak yang layak diperbaiki, bukan dihentikan. Karena itu, evaluasi program tetap dianggap penting, tetapi harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan pengawasan, dan memastikan tujuan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat berjalan lebih optimal.
