Pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Langkah ini langsung menempatkan isu sosial dan budaya itu sejajar dengan sejumlah persoalan lain yang dinilai dapat mengganggu ketahanan nasional.
Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu mengatur pembagian ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kelompok besar, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Regulasi tersebut juga diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.
LGBTQ masuk dimensi sosial dan budaya
Dalam penjelasan resminya, pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Dari definisi itu, perpres merinci bahwa ancaman nonmiliter mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi.
Di dalam daftar ancaman tersebut, pemerintah menyebut penyebaran ideologi terlarang, melemahnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, hingga penyebaran budaya LGBTQ. Dokumen itu tidak menjelaskan secara khusus alasan penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan dalam kategori tersebut.
Ancaman nonmiliter juga memuat isu lain
Selain isu sosial dan budaya, perpres juga memasukkan serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, bencana alam, serta wabah penyakit. Dengan begitu, ruang ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara tampak dibuat sangat luas dan melampaui ancaman bersenjata.
Pada bagian pendahuluan, pemerintah menilai perkembangan lingkungan strategis nasional memunculkan tantangan baru. Tantangan itu disebut meliputi polarisasi politik, disinformasi, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence, serta infiltrasi budaya melalui teknologi informasi yang dinilai dapat mengganggu kepentingan nasional.
Kebijakan ini juga menekankan bahwa pembangunan karakter bangsa harus memperkuat nilai-nilai Pancasila, nilai agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, dan penguatan moral. Arah itu disebut sebagai bagian dari sistem pertahanan negara yang tidak hanya bertumpu pada kekuatan militer, tetapi juga pada ketahanan sosial dan budaya.
Daftar ancaman nonmiliter dalam perpres
| No | Ancaman |
|---|---|
| 1 | Penyebaran ideologi terlarang |
| 2 | Lunturnya nilai nasionalisme |
| 3 | Penyebaran paham ateisme |
| 4 | Separatisme |
| 5 | Terorisme |
| 6 | Radikalisme |
| 7 | Perang informasi |
| 8 | Krisis ekonomi |
| 9 | Judi daring |
| 10 | Pinjaman daring ilegal |
| 11 | Perdagangan ilegal |
| 12 | Perompakan |
| 13 | Pencurian kekayaan alam |
| 14 | Peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang |
| 15 | Penyebaran budaya LGBTQ |
| 16 | Serangan siber |
| 17 | Serangan terhadap objek vital nasional |
| 18 | Pemanasan global |
| 19 | Kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif |
| 20 | Bencana alam |
| 21 | Wabah penyakit |
Masuknya istilah LGBTQ dalam dokumen pertahanan negara menunjukkan perluasan cara pemerintah membaca ancaman nonmiliter. Dalam kerangka perpres ini, isu yang dianggap memengaruhi sosial dan budaya ditempatkan berdampingan dengan ancaman ekonomi, teknologi, keselamatan umum, dan lingkungan.
Source: www.beritasatu.com






