Pemerintah makin dekat menerbitkan aturan tata kelola kecerdasan artifisial atau AI lewat Peraturan Presiden yang ditargetkan hadir tahun ini. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut drafnya sudah selesai dan kini berada di Sekretariat Negara untuk diproses lebih lanjut.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa Indonesia sedang menyiapkan kerangka hukum yang lebih jelas untuk teknologi yang berkembang cepat di banyak sektor. Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara dorongan inovasi dan perlindungan publik setelah menerima masukan dari konsultasi publik.
Draf Sudah Selesai, Pemerintah Ingin Tahun Ini
Meutya mengatakan pembahasan sempat diulang setelah pemerintah menerima sejumlah masukan, termasuk dari perusahaan asal Amerika Serikat. Penyempurnaan itu dilakukan agar aturan yang lahir bisa menjawab kebutuhan pengembangan AI tanpa mengabaikan aspek pengamanannya.
“Insyaallah tahun ini. Kami sangat optimistis karena pada prinsipnya Perpres sudah selesai,” ujar Meutya, dikutip dari Antara, Kamis (11/6/2026).
Ucapan itu menunjukkan pemerintah ingin mempercepat kepastian regulasi bagi ekosistem AI di Indonesia. Di saat adopsi teknologi terus bergerak cepat, kepastian aturan dipandang penting agar pengembang dan pengguna memiliki acuan yang lebih jelas.
Etika dan Peta Jalan Nasional Jadi Isi Utama
Perpres AI tidak hanya akan mengatur arah pengembangan teknologi, tetapi juga menempatkan etika sebagai bagian inti. Dua hal utama yang akan dimuat ialah pedoman etika pengembangan AI dan peta jalan atau roadmap pengembangan AI nasional.
Keduanya disiapkan sebagai fondasi agar pemanfaatan AI tetap mendorong inovasi, namun tidak lepas dari tata kelola yang aman. Pemerintah ingin aturan ini memberi dasar yang kuat, bukan sekadar mempercepat penggunaan teknologi baru.
Empat Fondasi Tata Kelola AI Nasional
Selain isi regulasi, pemerintah juga menyiapkan empat fondasi utama untuk menopang tata kelola AI nasional. Empat fondasi itu adalah tata kelola digital yang transparan, infrastruktur digital yang andal, pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta pengembangan talenta digital yang kompetitif.
Keempatnya diposisikan sebagai syarat agar AI dapat digunakan secara etis, aman, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat. Dengan fondasi tersebut, pemerintah ingin pengembangan AI tidak berjalan tanpa arah dan tetap berada dalam kerangka yang terukur.
10 Sektor Prioritas Pemanfaatan AI
Pemerintah juga menyiapkan pengaturan pemanfaatan AI di 10 sektor prioritas. Sektor itu mencakup ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik, hukum dan keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.
Daftar tersebut menunjukkan AI dipandang sebagai teknologi lintas bidang yang bisa masuk ke layanan publik dan aktivitas ekonomi sekaligus. Karena itu, pemerintah tampak ingin memastikan pemanfaatannya tetap memberi manfaat nyata tanpa keluar dari koridor tata kelola yang jelas.
Dengan draf yang sudah rampung dan masuk ke Sekretariat Negara, Perpres AI kini berada pada tahap penentuan. Pemerintah menempatkan inovasi, perlindungan, etika, dan kesiapan ekosistem digital sebagai pertimbangan utama sebelum aturan itu resmi terbit.
