Perpanjang STNK Tanpa KTP Lama, Baru Berlaku Di Jawa Barat?

Author: Cung Media

Kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama belum berlaku nasional dan saat ini masih terbatas di Jawa Barat. Artinya, warga di luar provinsi tersebut belum bisa langsung memakai skema yang sama saat mengurus pajak tahunan kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa penerapan sementara baru berjalan di Jawa Barat. Ia juga menyebut persoalan serupa terjadi di banyak daerah dan sudah ditampung untuk dibahas lebih lanjut dalam forum resmi kepolisian.

Ruang berlaku kebijakan di Jawa Barat

Di wilayah Jawa Barat, layanan ini mencakup seluruh daerah administratif yang berada di bawah Polda Jawa Barat. Namun, ada pengecualian penting untuk tiga wilayah yang secara kepolisian masuk Polda Metro Jaya, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Depok.

Wibowo menjelaskan ketiga wilayah tersebut tetap mengikuti skema Jawa Barat secara kebijakan. Meski begitu, proses registrasi dan identifikasi kendaraannya tetap berada dalam kewenangan Polda Metro Jaya.

Berikut ringkasan wilayah Samsat induk yang bisa melayani perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama:

Wilayah Samsat Induk
Bandung Raya Bandung I, Bandung II, Soreang, Rancaekek, Kabupaten Bandung Barat
Bogor dan Sukabumi Kota Bogor, Cibinong, Leuwiliang, Kota Sukabumi, Palabuhanratu, Cibadak
Priangan Timur Cianjur, Garut, Kota Tasikmalaya, Singaparna, Ciamis, Banjar, Pangandaran
Cirebon dan sekitarnya Kuningan, Kota Cirebon, Sumber, Palimanan, Majalengka, Indramayu, Haurgeulis
Jawa Barat bagian tengah dan utara Sumedang, Subang, Purwakarta, Karawang
Wilayah administratif Jabar di bawah Polda Metro Jaya Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok

Mengapa aturan ini dibutuhkan

Selama ini, banyak pemilik kendaraan menemui kendala saat memperpanjang STNK tahunan karena KTP pemilik lama tidak lagi tersedia. Kondisi itu umum terjadi pada kendaraan bekas, kendaraan warisan, atau kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi dokumennya belum diperbarui.

Kebijakan baru ini memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap membayar pajak tahunan tanpa harus bergantung pada KTP pemilik pertama. Namun, layanan ini tidak menghapus kewajiban administrasi lain yang tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan Samsat.

Dokumen yang umumnya perlu disiapkan

  1. STNK asli kendaraan.
  2. BPKB asli atau dokumen pendukung sesuai permintaan Samsat.
  3. Data kendaraan yang sesuai, termasuk nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
  4. Datang ke Samsat induk atau layanan yang ditunjuk di wilayah masing-masing.
  5. Ikuti verifikasi petugas sebelum pembayaran pajak dilakukan.

Meski tanpa KTP pemilik lama, proses tetap memerlukan pencocokan data agar kendaraan yang dibayarkan pajaknya benar dan sah. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek lebih dulu syarat layanan di Samsat setempat sebelum datang langsung.

Layanan pendukung yang tersedia

Selain Samsat induk, hampir semua wilayah di Jawa Barat juga memiliki layanan tambahan seperti Samsat Keliling, Samsat Outlet di mal atau kecamatan, dan Samsat Drive Thru. Nama maupun jumlah titik layanan bisa berubah mengikuti kebijakan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.

Bagi warga di provinsi lain, kebijakan ini tetap perlu dipantau karena pembahasan di tingkat nasional masih terbuka. Jika forum resmi kepolisian menetapkan aturan yang lebih luas, skema serupa berpeluang diterapkan di daerah lain dan membantu lebih banyak pemilik kendaraan yang terkendala dokumen lama.

Source: otomotif.kompas.com
Terbaru