Pemkot Manado Wajibkan IKD Untuk Bansos, Warga Tanpa HP Pintar Disiapkan Agen Khusus

Pemkot Manado mulai menjadikan aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD sebagai syarat bagi warga yang ingin mengakses bantuan sosial. Kebijakan ini menandai dorongan besar pemerintah kota untuk memindahkan verifikasi bansos ke sistem digital yang lebih tertib, cepat, dan terhubung langsung dengan data kependudukan.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat keamanan data penerima manfaat. Melalui IKD, pemerintah ingin memastikan akses bantuan hanya dimiliki oleh pemilik identitas yang sah dan tidak mudah dipakai oleh pihak lain.

Verifikasi bansos dipusatkan lewat IKD

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado menggunakan pemindaian wajah dalam aktivasi IKD. Teknologi ini dipakai untuk mencocokkan data biometrik pengguna dengan rekaman KTP elektronik yang tersimpan dalam basis data kependudukan.

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Disdukcapil Manado, Nirbito V. Soputan, menegaskan bahwa sistem itu dirancang per pengguna. Ia menyebut keamanan dijamin karena satu akun hanya dipakai satu orang.

Proses aktivasi juga memanfaatkan face recognition yang dibandingkan dengan data biometrik saat perekaman KTP elektronik. Dengan mekanisme itu, akun IKD diharapkan tidak bisa digunakan sembarangan oleh pihak yang tidak berhak.

Bagi pemerintah kota, pemakaian IKD bukan hanya urusan administrasi. Aplikasi ini juga disiapkan sebagai pintu utama untuk memeriksa status bantuan sosial yang diterima warga.

Kepala Dinas Sosial Manado, Rollies R. Rondonuwu, mengatakan IKD akan memudahkan masyarakat mengecek sendiri status penerima bansos. Warga nantinya bisa melihat apakah namanya masuk daftar penerima dan bantuan apa saja yang tercatat.

Menurut Rollies, skema ini juga diharapkan membuat penyaluran bantuan lebih efektif. Pemeriksaan data yang selama ini bergantung pada proses manual dinilai bisa menjadi lebih sederhana.

Warga tanpa HP pintar tetap diberi akses

Pemerintah Kota Manado berusaha menjaga agar kebijakan digital ini tetap inklusif. Untuk warga yang belum memiliki ponsel pintar, pemerintah menyiapkan agen khusus yang membantu pendataan dan proses aktivasi.

Skema itu penting agar transformasi layanan tidak memutus akses masyarakat kurang mampu terhadap bantuan sosial. Warga yang belum bisa melakukan aktivasi mandiri tetap disiapkan jalur pendampingan agar bisa masuk ke dalam sistem.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa digitalisasi tidak diposisikan sebagai penghalang baru. Justru, Pemkot Manado ingin memastikan semua calon penerima tetap punya kesempatan yang sama untuk tercatat secara resmi.

Tahapan aktivasi yang disiapkan

IKD saat ini dapat diunduh melalui Play Store untuk pengguna Android. Calon pendaftar diminta menyiapkan Nomor Induk Kependudukan, alamat email aktif, dan nomor telepon sebelum memulai proses pendaftaran mandiri.

Setelah data diisi, pengguna diminta melakukan verifikasi wajah di tempat yang terang. Tahap berikutnya adalah validasi fisik di Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil untuk memastikan kecocokan identitas sebelum akun aktif.

Petugas kemudian memindai kode QR khusus sebagai bagian dari verifikasi. Setelah semua tahapan selesai, tautan aktivasi dikirim ke email pengguna untuk menyelesaikan pengaktifan akun IKD.

KTP fisik masih tetap disimpan

Meski mengarah ke layanan digital, warga tetap diminta menyimpan KTP fisik dengan baik. Imbauan ini muncul karena infrastruktur internet dan perangkat pemindai digital belum tersedia merata di seluruh instansi.

Kondisi tersebut membuat KTP elektronik masih diperlukan dalam sejumlah urusan administratif. Karena itu, pemerintah mendorong warga memanfaatkan IKD tanpa meninggalkan dokumen fisik yang tetap berfungsi sebagai identitas utama dalam banyak layanan.

Terkait