Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan skema gross split untuk sektor mineral dan batu bara, dan keputusan itu langsung mendapat sambutan positif dari pelaku usaha. Bagi industri tambang, langkah ini dipandang penting karena memberi kepastian di tengah perubahan regulasi yang terus bergerak.
Indonesian Mining Association atau API-IMA menilai pembatalan tersebut bisa meredam risiko yang sempat mengganggu iklim investasi. Asosiasi juga menegaskan bahwa minerba tidak bisa disamakan dengan migas karena karakter komoditas dan tingkat kompleksitas pengelolaannya berbeda.
Minerba Dinilai Punya Karakter Berbeda
API-IMA menyebut tiap komoditas minerba memiliki ciri yang unik. Karena itu, banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda untuk minerba dibandingkan sektor minyak dan gas bumi.
Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti mengatakan perbedaan mendasar itu membuat skema gross split tidak cocok diterapkan ke minerba. Dari sudut pandang asosiasi, keputusan pemerintah sudah berada di jalur yang tepat untuk menjaga kepastian usaha.
Kepastian Fiskal Jadi Kebutuhan Mendesak
Asosiasi menempatkan stabilitas kebijakan fiskal sebagai isu utama setelah pembatalan skema tersebut. Di saat yang sama, perusahaan tambang juga menghadapi berbagai penyesuaian aturan yang berjalan bersamaan.
Sejumlah kebijakan yang ikut mewarnai sektor ini antara lain Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor atau DHE, penyesuaian royalti, Harga Patokan Mineral atau HPM, Bea Keluar, hingga kewajiban biodiesel B50. Dengan tekanan regulasi seperti itu, pelaku usaha disebut membutuhkan kejelasan agar perencanaan bisnis tetap bisa dijalankan.
API-IMA menilai kepastian aturan juga penting untuk menjaga kewajiban keuangan perusahaan. Hal ini menjadi semakin relevan karena industri tambang sedang berada dalam fase penyesuaian yang cukup intens.
Dukungan untuk Hilirisasi dan Transisi Energi
Kepastian kebijakan dipandang bukan sekadar urusan teknis. API-IMA menilai hal itu berkaitan langsung dengan kebutuhan investasi jangka panjang, terutama untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional.
Sari menyebut stabilitas aturan akan membantu perusahaan menjaga arah usaha di tengah tuntutan investasi yang terus meningkat. Dengan ruang kebijakan yang lebih jelas, pelaku industri dinilai bisa menyesuaikan strategi jangka panjang tanpa dibayangi perubahan aturan mendadak.
Bagi dunia usaha, sinyal kepastian ini dianggap penting karena pembiayaan untuk hilirisasi dan transisi energi masih besar. Di sisi lain, sektor minerba tetap dituntut menjaga daya saing sambil menyesuaikan diri dengan arah kebijakan nasional.
Gross Split Dipastikan Hanya untuk Migas
Sikap pemerintah juga sudah ditegaskan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, pemerintah menyampaikan bahwa skema gross split tidak akan dipakai di sektor minerba.
Bahlil menjelaskan sistem di Kementerian ESDM yang menganut mazhab gross split hanya berlaku di sektor migas. Ia juga menegaskan bahwa untuk minerba tidak ada perubahan pada aturan yang sudah berjalan.
Pemerintah menyebut formulasi kebijakan itu dibuat untuk memberi jaminan hukum yang konsisten bagi para pelaku usaha pertambangan. Penegasan tersebut sekaligus dimaksudkan agar pelaku usaha mendapat kepastian bahwa regulasi yang ada tetap stabil dalam jangka panjang.
Di tengah banyaknya penyesuaian kebijakan di sektor tambang, keputusan untuk tidak membawa gross split ke minerba menjadi sinyal penting bagi industri. Pelaku usaha kini menunggu bagaimana stabilitas regulasi itu dijaga agar agenda investasi, hilirisasi, dan transisi energi tetap bergerak tanpa gangguan tambahan.
