Pemerintah dan DPR RI sepakat menaikkan batas bawah target penerimaan negara 2027 menjadi 12,01 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Keputusan ini membuat ruang target fiskal bergerak lebih tinggi, meski batas atasnya tetap dipertahankan di level 12,40 persen.
Bagi penyusunan kebijakan fiskal, perubahan ini cukup penting karena pemerintah sebelumnya hanya mengusulkan batas bawah 11,82 persen. Artinya, ada penyesuaian yang menunjukkan dorongan untuk menjaga target penerimaan tetap realistis, tetapi juga lebih menantang.
Rentang target yang kini disepakati
Hasil rapat kerja di Jakarta, Kamis (11/6/2026), menetapkan rentang penerimaan negara 2027 berada di kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen terhadap PDB. Batas atas tidak berubah, sementara batas bawah naik sekitar 0,19 persen dari kesepakatan awal pemerintah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Penerimaan KEM PPKF 2027, Fauzi Amro, menyebut keputusan itu lahir dari pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR. Pembahasan tersebut berlangsung dalam kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal atau KEM PPKF 2027.
Respons Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka baru itu masih berada dalam koridor yang layak dicapai. Ia menyebut batas bawah tersebut masih reasonable karena tidak jauh dari level yang sekarang.
Purbaya juga menilai peluang untuk meraih penerimaan yang lebih tinggi masih terbuka. Pemerintah akan mendorong perbaikan sistem administrasi dan peningkatan efektivitas pemungutan agar target yang diperluas itu bisa dikejar.
Fokus pemerintah pada pajak dan bea cukai
Dalam penjelasannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2026), Purbaya mengatakan pemerintah berharap ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Pemerintah juga menyiapkan penguatan dari sisi kepatuhan wajib pajak serta perluasan basis pajak.
Di sisi lain, optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai juga masuk dalam strategi yang disiapkan. Seluruh langkah itu diarahkan untuk menopang target penerimaan yang kini sudah dinaikkan.
Arah fiskal 2027 makin menuntut eksekusi
Perubahan angka ini menunjukkan pemerintah dan DPR ingin menjaga target penerimaan tetap berada di jalur yang bisa dicapai, tetapi tidak terlalu longgar. Dengan rentang yang lebih tinggi, fokus berikutnya ada pada efektivitas administrasi, kepatuhan, dan pengumpulan penerimaan.
Komisi XI DPR RI menginisiasi dorongan menaikkan batas bawah dalam pembahasan KEM PPKF 2027. Kesepakatan akhir kemudian mengunci batas bawah di 12,01 persen, sehingga arah fiskal 2027 kini bertumpu pada kemampuan eksekusi yang lebih kuat.







