Korlantas Polri mulai memperketat perhatian terhadap pengendara yang memodifikasi pelat nomor kendaraan. Langkah ini menyasar pelanggaran yang makin sering terlihat di jalan, mulai dari kendaraan tanpa pelat nomor hingga pelat yang ditutup sebagian angka atau huruf agar sulit dikenali.
Masalah ini tidak berhenti pada soal tampilan. Pelat nomor yang diubah dapat membuat identitas kendaraan sulit terbaca oleh kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), sehingga pengawasan lalu lintas ikut terganggu.
Pelat nomor bukan aksesori
Korlantas Polri menegaskan bahwa pelat nomor adalah dokumen identifikasi resmi negara. Karena itu, pelat nomor tidak bisa diperlakukan sebagai aksesori yang bebas diubah demi alasan estetika atau untuk membentuk susunan kata tertentu.
Kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan itu juga diperkuat lewat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelanggaran yang menjadi sorotan mencakup pelat nomor yang tidak sesuai standar, dipalsukan, ditutup, memakai font tidak standar, atau dipasang dengan cara yang tidak benar. Semua bentuk itu dianggap menyimpang dari ketentuan identifikasi kendaraan yang berlaku.
Penindakan langsung lewat tilang
Humas Polri menyampaikan bahwa pelat nomor yang melanggar aturan akan langsung ditindak. Proses penindakan dapat dilakukan lewat tilang manual maupun melalui ETLE Mobile dan ETLE Handheld.
Polri menilai penertiban ini penting agar setiap kendaraan bisa teridentifikasi secara jelas dan akurat. Langkah tersebut juga disebut mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dengan identitas kendaraan yang jelas, petugas di lapangan dan sistem elektronik dapat bekerja lebih efektif. Kondisi itu juga menutup celah bagi pengendara yang mencoba mengakali pembacaan nomor polisi.
Sanksi dan pemeriksaan lebih dalam
Pengendara yang tetap memakai pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukum yang mengikutinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Polri juga mengingatkan bahwa pelat nomor yang tidak sesuai standar bisa menimbulkan kecurigaan lain di lapangan. Kendaraan seperti ini dapat dicurigai terkait tindak pidana dan berpotensi diperiksa fisiknya lebih mendalam oleh petugas.
Imbauan kepada masyarakat pun dibuat tegas. Pengendara diminta memakai pelat nomor standar yang dikeluarkan secara resmi oleh Samsat agar identifikasi kendaraan tetap mudah, terutama saat terjadi insiden di jalan raya.
Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar pelengkap kendaraan. Saat identitas kendaraan dibuat jelas dan sesuai standar, pengawasan lalu lintas berjalan lebih tertib dan proses penegakan hukum menjadi lebih efektif.







