PT Pegadaian mengambil langkah antisipatif saat lanskap hukum pidana nasional berubah. Perusahaan pelat merah itu menggelar Legal Excellence & Integrity Summit (LEXIS) 2026 di The Gade Tower, Jakarta, untuk memperkuat kesiapan hukum di tengah implementasi aturan baru.
Fokus utamanya adalah dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pegadaian menilai perubahan ini dapat memengaruhi cara korporasi memetakan risiko, menjalankan kepatuhan, dan menjaga reputasi bisnis.
Risiko Hukum Korporasi Bergeser
LEXIS 2026 mengangkat tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional: Implikasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru terhadap Risiko Hukum dan Keberlanjutan Bisnis”. Tema itu menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga konsekuensi langsung bagi operasional perusahaan.
Dengan hadirnya dua regulasi baru tersebut, Pegadaian melihat kebutuhan untuk memperkuat pemahaman internal sejak awal. Langkah ini diposisikan sebagai cara untuk menjaga perusahaan tetap siap menyesuaikan diri dengan perubahan yang membawa implikasi luas bagi dunia usaha.
Dua Pakar Hukum Nasional Hadir Membahas Implikasi Aturan Baru
Untuk mengupas substansi regulasi, Pegadaian menghadirkan dua pakar hukum nasional, yakni Prof Dr Asep Nana Mulyana dan Prof Dr Hibnu Nugroho. Keduanya membedah pasal-pasal krusial serta dampaknya terhadap operasional korporasi secara menyeluruh.
Asep Nana Mulyana menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sekaligus Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI. Sementara itu, Hibnu Nugroho merupakan Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman.
Kepatuhan Jadi Pondasi Bisnis
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian, Ismail Ilyas, menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut korporasi bergerak lebih tangkas dalam memetakan potensi risiko. Ia menyebut LEXIS 2026 menjadi sarana untuk meningkatkan legal awareness di seluruh lini organisasi.
“Implementasi KUHP dan KUHAP baru ini menuntut korporasi untuk bergerak lebih tangkas dalam memetakan potensi risiko. Melalui LEXIS 2026, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan legal awareness di seluruh lini organisasi,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan bukan sekadar formalitas. Menurutnya, kepatuhan adalah pondasi untuk melindungi aset perusahaan, memperkuat tata kelola yang bersih, dan memastikan keberlanjutan bisnis Pegadaian di masa depan.
Seluruh Lini Dilibatkan
Forum ini diikuti antusias oleh Insan Pegadaian Divisi Legal dari seluruh Indonesia. Kehadiran ini juga melibatkan Kepala Divisi di bawah Direktorat Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan, serta unsur pengawasan internal perusahaan.
Turut hadir Inspektur dan Auditor Satuan Pengawasan Intern Kantor Pusat, Kepala Audit Intern Kantor Wilayah, dan para Legal Agent Tahun 2026. Keterlibatan lintas fungsi ini menunjukkan bahwa isu hukum dipandang sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya satu unit kerja.
Fokus Pada Pencegahan Fraud Dan GCG
Melalui penguatan kompetensi hukum, Pegadaian ingin membangun kesiapan yang lebih matang di seluruh elemen kunci perusahaan. Arah akhirnya adalah pengelolaan risiko hukum yang lebih terukur dan menyeluruh.
Langkah itu juga diarahkan untuk membantu memitigasi potensi fraud yang dapat merugikan korporasi. Pada saat yang sama, Pegadaian menargetkan implementasi Good Corporate Governance berjalan optimal di seluruh wilayah kerja perusahaan.







