PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyiapkan pemutusan hubungan kerja massal setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH milik perseroan. Langkah ini membuat kegiatan utama perusahaan di Sumatra Utara berhenti, sehingga dampaknya langsung terasa pada operasional dan tenaga kerja.
Manajemen menyebut PHK akan diberlakukan pada 12 Mei 2026 sebagai respons atas pencabutan izin tersebut. Sebelum itu, perseroan telah melakukan sosialisasi pengurangan tenaga kerja pada 23 April hingga 24 April 2026 kepada pihak terkait di perusahaan.
Izin dicabut, kegiatan utama berhenti
Salinan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 diterima perusahaan pada 10 Februari 2026. Dokumen bertanggal 26 Januari 2026 itu secara resmi membatalkan PBPH yang menjadi lanjutan dari hak pengusahaan hutan tanaman industri sejak 1993.
Direksi menjelaskan bahwa PHK merupakan akibat langsung dari pencabutan izin. Dalam keterangannya, manajemen menyebut penghentian itu terjadi “sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan.”
Aktivitas kini dibatasi untuk menjaga aset
Setelah izin dicabut, ruang gerak perusahaan menyusut tajam. Manajemen hanya menjalankan aktivitas terbatas untuk pemeliharaan aset dan pengamanan fasilitas esensial yang masih tersisa.
Kondisi tersebut memaksa perseroan menyesuaikan seluruh kegiatan internal dengan situasi baru. Fokus perusahaan bergeser dari produksi dan pemanfaatan hutan ke upaya menjaga aset agar tetap aman dan terkelola.
Lahan 167.912 hektare kembali dikuasai negara
Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 entitas yang izinnya dicabut pemerintah. Kebijakan ini juga terkait dengan dugaan kontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor di Sumatra.
Pencabutan PBPH diikuti pengambilalihan lahan konsesi perusahaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan atau Satgas PKH. Lahan seluas 167.912 hektare itu disebut kembali ke tangan negara untuk dikelola dan diawasi secara ketat.
Satgas PKH menyampaikan bahwa penguasaan kembali lahan dilakukan agar tata kelola hutan berada di bawah kendali negara. Pengawasan disebut akan dilakukan bersama Kementerian Kehutanan.
Risiko sengketa ketenagakerjaan ikut muncul
Manajemen Toba Pulp Lestari juga mengakui kemungkinan muncul gugatan dari karyawan yang terdampak PHK. Perseroan menilai potensi perselisihan hubungan industrial sebagai salah satu risiko setelah kebijakan ini dijalankan.
Di tengah kondisi itu, perusahaan menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum yang mungkin timbul kemudian. Dampak pencabutan izin pun tidak hanya menyentuh aspek operasional, tetapi juga membuka persoalan ketenagakerjaan yang lebih luas.
Perusahaan fokus pada kewajiban administratif
Saat ini, PT Toba Pulp Lestari Tbk menyatakan fokus pada penyelesaian kewajiban finansial dan administratif kepada pemerintah. Perusahaan juga masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek hukum dan operasional yang tersisa.
Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik di tengah penghentian kegiatan utama. Dengan izin yang sudah dicabut dan lahan yang telah diambil alih negara, nasib para pekerja menjadi dampak paling nyata dari perubahan besar yang dialami perseroan.







