Pasar Karbon Mulai Dibuka, DPR Minta Warga Penjaga Hutan Tak Hanya Jadi Penonton

Author: Cung Media

Aktivitas perdagangan karbon di Indonesia dinilai dapat mulai berjalan setelah Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK diluncurkan. Namun, DPR mengingatkan keberhasilan pasar ini tidak cukup diukur dari besarnya nilai transaksi yang terjadi.

Manfaat ekonomi dari kredit karbon diminta benar-benar mengalir kepada masyarakat lokal yang menjaga hutan dan ekosistem. Kelompok tersebut dinilai tidak boleh hanya menjadi penjaga kawasan, sementara nilai ekonomi karbon dinikmati pelaku perdagangan.

Pembagian Manfaat Jadi Titik Penting

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rokhmat Ardiyan, menekankan perlunya mekanisme pembagian manfaat yang adil dan transparan. Menurutnya, perdagangan karbon harus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan, bukan sekadar pasar untuk memperjualbelikan unit karbon.

“Masyarakat lokal yang turut menjaga kelestarian hutan juga harus menjadi pihak yang merasakan manfaat ekonominya,” tegas Rokhmat. Ia memandang potensi karbon Indonesia seharusnya memberi nilai bagi lingkungan, perekonomian, dan warga di sekitar ekosistem yang dijaga.

Pesan tersebut menempatkan masyarakat lokal sebagai bagian penting dalam arah pengembangan pasar karbon nasional. Tata kelola yang baik diperlukan agar manfaat skema ini tidak terkonsentrasi pada pelaku perdagangan saja.

SRUK Disiapkan sebagai Dasar Tata Kelola

Rokhmat mengapresiasi peluncuran SRUK yang disebut sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Sistem ini diproyeksikan menjadi pondasi pencatatan unit karbon yang lebih transparan, akuntabel, dan kredibel.

Menurut Rokhmat, pencatatan yang kuat menjadi penting untuk mendukung perdagangan karbon dengan prinsip high-integrity. Unit karbon yang tercatat dalam sistem kredibel dinilai memiliki posisi lebih kuat di pasar internasional.

“Dengan diluncurkannya SRUK, maka aktivitas perdagangan karbon di Indonesia sudah dapat dimulai,” ujar Rokhmat dalam pernyataannya. Ia menilai kredibilitas kredit karbon Indonesia dapat membawa dampak ekonomi sekaligus membantu upaya dekarbonisasi di dalam negeri.

Kepercayaan terhadap sistem registri juga dipandang dapat memperkuat daya tarik investasi hijau ke Indonesia. Karena itu, pengembangan pasar tidak hanya berkaitan dengan tersedianya unit karbon, tetapi juga dengan keyakinan pasar terhadap kualitas pencatatannya.

Data dan Kepastian Hukum Harus Dijaga

Di luar peluncuran sistem, Rokhmat menilai pelaksanaan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 perlu dikawal secara konsisten. Penguatan integritas data menjadi salah satu syarat agar pasar karbon Indonesia dapat berkembang dengan kepercayaan yang memadai.

Validasi proyek karbon juga menjadi perhatian karena unit yang diperdagangkan harus memiliki kredibilitas. Selain itu, interoperabilitas dengan sistem registri internasional dinilai perlu diperhatikan untuk mendukung posisi Indonesia di pasar global.

Kepastian hukum menjadi faktor lain yang ditekankan legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat X tersebut. Tata kelola yang kuat dan aturan yang jelas dinilai dapat menjaga kepercayaan investor terhadap arah pasar karbon Indonesia.

“Perpres 110 Tahun 2025 telah membangun fondasi yang kuat,” kata Rokhmat. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut perlu berjalan dengan integritas serta didukung kepastian hukum yang memadai.

Pengawasan DPR Diarahkan pada Kualitas Pasar

Media Indonesia melaporkan Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan memfokuskan pengawasan pada kualitas tata kelola, kepastian investasi, dan distribusi manfaat. Pengawasan itu diarahkan agar pasar karbon dapat mendukung dekarbonisasi sekaligus memberi nilai tambah bagi perekonomian dan masyarakat.

Dengan demikian, tantangan pasar karbon bukan hanya memulai transaksi melalui sistem registri. Keberlanjutan pasar akan bergantung pada integritas data, kredibilitas proyek, kepastian aturan, serta pembagian manfaat yang dirasakan warga lokal.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru