Program B50 didorong menjadi salah satu jalan cepat Indonesia memperkuat kemandirian energi. Skema bahan bakar ini menempatkan minyak sawit produksi petani sebagai penopang penting untuk mengurangi ketergantungan pada impor solar.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menilai B50 selaras dengan arah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sasaran program ini bukan sekadar mengganti sebagian bahan bakar fosil, melainkan mengubah potensi sumber daya dalam negeri menjadi manfaat yang terasa.
Sawit Petani Masuk ke Strategi Energi Nasional
Dalam skema B50, minyak bumi dalam negeri dan minyak sawit digunakan dengan porsi yang sama besar. Komposisi tersebut membuat pasokan energi dan komoditas sawit domestik berada dalam satu jalur kebijakan.
| Komponen B50 | Porsi | Sumber |
|---|---|---|
| Minyak bumi | 50% | Dalam negeri |
| Minyak sawit | 50% | Petani Indonesia |
Sudaryono menyatakan B50 mengandalkan bahan bakar yang berasal dari sumber domestik. Menurut dia, 50% campuran berasal dari minyak bumi dalam negeri, sedangkan 50% lainnya berasal dari minyak sawit yang dihasilkan petani Indonesia.
“Dengan B50, Indonesia tidak lagi mengimpor bahan bakar diesel atau solar. 50% berasal dari minyak bumi dalam negeri dan 50% berasal dari minyak sawit yang dihasilkan petani Indonesia,” ujar Sudaryono.
Posisi sawit dalam campuran tersebut memberi arti penting bagi produksi petani lokal. Penyerapan di pasar domestik juga diharapkan dapat menambah nilai bagi industri sawit nasional.
Target Cepat agar Tidak Berhenti sebagai Wacana
Menurut Sudaryono, pelaksanaan B50 mencerminkan pendekatan best fast result atau BFR yang ditekankan pemerintah. Pendekatan ini menuntut program besar dikerjakan secara cepat agar dampaknya dapat dirasakan masyarakat.
“Presiden ingin segala sesuatunya best fast result. Programnya besar, dikerjakan dengan cepat, dan memberikan dampak nyata,” kata Sudaryono dalam keterangan yang dikutip BeritaSatu.
Ia menekankan bahwa potensi Indonesia untuk mencapai swasembada energi perlu diterjemahkan ke dalam hasil yang konkret. Karena itu, agenda strategis seperti B50 didorong agar tidak hanya berhenti pada perencanaan.
Program ini diposisikan untuk menekan ketergantungan terhadap impor energi, khususnya bahan bakar diesel atau solar. Pada saat yang sama, B50 membuka ruang penyerapan lebih besar bagi minyak sawit yang diproduksi di dalam negeri.
Ketahanan Pangan dan Energi Dinilai Saling Terkait
Sudaryono memandang penguatan energi tidak dapat dipisahkan dari ketahanan pangan. Pengalaman pandemi Covid-19 disebut menunjukkan bahwa tiap negara cenderung lebih dahulu memprioritaskan kebutuhan domestiknya dibandingkan ekspor.
Ia mencontohkan sulitnya memperoleh beras dari negara lain pada masa pandemi. Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa Indonesia perlu bekerja keras untuk mencapai swasembada pangan.
Setelah penguatan sektor pangan, pemerintah mendorong langkah lanjutan pada sektor energi melalui B50. Kebijakan ini menggabungkan dua kepentingan, yaitu memperbesar kemandirian pasokan energi dan memperkuat penyerapan sawit petani di dalam negeri.
Bila dijalankan sesuai target yang disampaikan pemerintah, B50 diharapkan memberi manfaat ekonomi bagi petani serta pelaku industri sawit. Program ini juga menjadi instrumen untuk mengarahkan sumber daya energi nasional agar lebih banyak dimanfaatkan bagi kebutuhan Indonesia sendiri.
