Keluhan pedagang di Tiban Center, Kota Batam, terus menguat karena praktik juru parkir liar masih terjadi meski kawasan itu sudah ditetapkan sebagai parkir mandiri atau gratis. Situasi ini membuat rasa aman pengunjung turun dan aktivitas usaha di pusat perdagangan tersebut ikut terganggu.
Kebijakan parkir gratis sebenarnya sudah ditetapkan Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan sejak Maret 2026. Penegasan kembali juga dilakukan dalam rapat koordinasi lintas sektoral pada 4 April 2026 yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta RT/RW.
Pungutan paksa masih muncul di titik strategis
Di lapangan, pungutan parkir secara paksa masih ditemukan di sejumlah titik strategis kawasan Tiban Center. Praktik itu membuat banyak pedagang resah karena tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menekan aktivitas usaha.
Ketua Pemuda Melayu Kepri, Afrijal, menyebut pungutan liar berkedok parkir itu hampir muncul setiap hari. Ia menilai pola yang terjadi sudah mengarah ke praktik premanisme karena disertai intimidasi kepada pengendara.
Afrijal juga mengatakan pedagang dan pengunjung sama-sama merasakan dampaknya. “Pedagang banyak yang takut dan resah. Pengunjung juga merasa tidak nyaman karena masih ada yang meminta uang parkir secara paksa,” ujarnya.
Omzet pedagang ikut tertekan
Keluhan serupa datang dari pedagang setempat yang melihat pembeli menjadi enggan berhenti ketika ada pemungutan parkir secara paksa. Menurut mereka, kondisi itu berpengaruh langsung terhadap arus pembeli yang masuk ke area usaha.
Saat suasana kawasan dianggap tidak nyaman, pembeli cenderung memilih tidak singgah. Akibatnya, aktivitas jual beli melambat dan omzet pedagang ikut menurun.
Bagi pelaku usaha kecil, persoalan ini tidak berhenti pada urusan parkir. Mereka merasa keberadaan jukir liar ikut memukul rasa aman pelanggan dan menempatkan pedagang dalam posisi yang rentan.
Kebijakan belum berjalan efektif
Meski status parkir gratis sudah diumumkan, fakta di lapangan menunjukkan kebijakan itu belum sepenuhnya efektif. Praktik jukir liar masih terlihat dan penertiban yang pernah dilakukan dinilai belum memberi efek jera.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga dan pelaku usaha soal pengawasan berkelanjutan. Mereka menilai tindakan sesaat tidak cukup jika pungutan liar tetap berulang di lokasi yang sama.
Keresahan juga muncul karena potensi keributan dianggap bisa mengganggu stabilitas usaha di kawasan Tiban Center. Para pedagang khawatir pungutan paksa yang terus terjadi akan membuat pusat perdagangan itu semakin sepi.
Desakan pengawasan yang lebih tegas
Masyarakat dan pelaku usaha meminta aparat serta instansi terkait mengambil langkah yang lebih tegas. Mereka menilai penertiban tidak boleh berhenti pada razia sesaat dan harus dibarengi pengawasan rutin di lapangan.
Sejumlah langkah pencegahan juga didorong agar kebijakan parkir gratis benar-benar dipahami publik. Usulan yang muncul antara lain pemasangan papan informasi parkir gratis di titik strategis, penempatan petugas pengawas secara rutin, dan tindakan hukum yang berkelanjutan terhadap oknum yang melakukan intimidasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan pedagang dan maraknya jukir liar di Tiban Center. Warga kini berharap ada penanganan yang lebih konsisten agar kawasan parkir gratis itu benar-benar bebas dari pungutan liar.
Source: mediaindonesia.com






