PAN Tolak Batas Masa Jabatan Ketum Parpol, Tegas Sebut Tidak Boleh Ada Intervensi Luar

Author: Cung Media

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik memunculkan penolakan dari Partai Amanat Nasional. PAN menilai negara tidak perlu masuk terlalu jauh ke urusan periodisasi pimpinan partai karena setiap partai memiliki hak mengatur rumah tangganya sendiri.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan sikap itu berkaitan langsung dengan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi. Dalam pandangan PAN, partai politik memang menjalankan fungsi publik, tetapi tetap bukan lembaga negara yang harus mengikuti model pembatasan jabatan seperti pejabat pemerintahan.

PAN Tekankan Otonomi Internal Partai

Viva menjelaskan bahwa urusan siapa yang menjadi ketua umum semestinya diputuskan di dalam partai. Menurut dia, mekanisme itu mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disepakati pengurus serta anggota.

Pandangan tersebut membuat PAN menolak pendekatan yang memaksa dari luar. Bagi partai, kepemimpinan internal adalah bagian dari kehendak organisasi politik, sehingga pihak di luar partai tidak seharusnya ikut menentukan batas masa jabatan pimpinan.

Sikap PAN Menjawab Usulan KPK

KPK sebelumnya mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode dalam kajian tata kelola partai politik. Direktorat Monitoring KPK menilai pembatasan itu penting agar kaderisasi tetap berjalan dan partai tidak bergantung pada satu figur.

PAN tidak sependapat dengan alasan tersebut. Viva menilai publik tetap memiliki daya tekan terhadap partai politik melalui pilihan elektoral, sehingga partai yang tidak mampu berbenah akan ditinggalkan pemilih pada pemilu berikutnya.

Kaderisasi Tidak Cukup Diukur dari Batas Jabatan

Dalam penjelasannya, PAN menekankan bahwa kualitas demokrasi partai tidak bisa direduksi menjadi sekadar pembatasan masa jabatan ketua umum. Viva menyebut fungsi partai yang lebih penting justru ada pada rekrutmen politik, pendidikan politik, penyaluran kepentingan rakyat, dan pembentukan kepemimpinan nasional maupun daerah.

Dari sudut pandang itu, partai harus memperbaiki kinerja organisasi secara menyeluruh. Pembaruan kepemimpinan tetap dibutuhkan, tetapi PAN menilai cara mencapainya harus datang dari kebutuhan internal, bukan dari aturan yang dianggap membatasi kebebasan organisasi.

Dasar Konstitusional yang Ditekankan PAN

PAN juga mengaitkan sikapnya dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat. Viva menyatakan bahwa pembatasan koersif dari luar tidak sejalan dengan prinsip tersebut, terutama jika menyangkut pemilihan ketua umum yang menjadi urusan internal partai.

Ia menegaskan bahwa keputusan soal pimpinan partai merupakan hasil kesepakatan di dalam organisasi politik. Karena itu, PAN meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun di luar partai politik dalam menentukan masa jabatan ketua umum.

Perdebatan soal pembatasan jabatan ketua umum ini memperlihatkan dua pendekatan yang berbeda dalam melihat tata kelola partai politik. Di satu sisi, KPK menyoroti pentingnya kaderisasi dan pencegahan konsentrasi kekuasaan, sementara PAN menegaskan bahwa otonomi partai dan kebebasan berserikat harus tetap dijaga.

Source: www.viva.co.id
Terbaru