Penertiban 15 rumah dinas di Bendungan Hilir menjadi sorotan karena lokasi itu berada tepat di area Instalasi Pengolahan Air Pejompongan II. PAM Jaya menyebut lahan tersebut merupakan objek vital penyedia air bersih, sehingga pengamanan wilayah harus diperketat.
Langkah ini juga berkaitan dengan masa berlaku izin huni para penghuni yang sudah berakhir. Di sisi lain, aset yang ditertibkan tercatat sebagai milik sah PAM Jaya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2699/Bendungan Hilir.
Lahan dekat fasilitas air harus steril
Area yang ditertibkan berada sangat dekat dengan reservoir dan instalasi pengolahan air. Kedekatan itu membuat pengawasan menjadi penting agar layanan air bersih di ibu kota tetap berjalan lancar.
PAM Jaya menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar penataan kepemilikan aset. Perlindungan infrastruktur penting menjadi alasan utama karena lahan tersebut menempel langsung pada fasilitas air.
Proses melibatkan aparat gabungan
Penertiban dipimpin Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan dukungan personel gabungan. Unsur yang terlibat meliputi TNI, Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Seluruh tahapan dijalankan mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016. Aturan itu mengatur proses pembinaan, pemberitahuan, hingga peringatan sebelum aset dikosongkan.
Penghuni terdampak mendapat penanganan
Pemerintah menyiapkan rumah susun bagi 15 penghuni yang terdampak penertiban. Selain itu, tersedia dana bantuan bagi warga yang bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM Jaya, Gatra Vaganza, menegaskan bahwa langkah ini tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Ia menyebut proses harus berjalan baik tanpa mengabaikan kebutuhan layanan air bersih yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta.
Terkait target layanan air perpipaan
Penataan aset di Benhil menjadi bagian dari upaya PAM Jaya mengejar target cakupan layanan air minum perpipaan hingga 100 persen pada 2029. Pengamanan aset dan objek vital diposisikan sebagai langkah penting untuk mendukung perluasan layanan itu.
Dengan penertiban ini, PAM Jaya dan Pemkot Jakarta Pusat ingin memastikan kawasan instalasi air tetap steril dari pemanfaatan yang tidak sesuai izin. Pemerintah juga menyiapkan skema relokasi dan bantuan agar penghuni terdampak tetap memperoleh penanganan yang layak selama proses berlangsung.
Source: www.suara.com






