Pajak Penulis Dibikin Ringan, Purbaya Dorong Lebih Banyak Buku Lahir dari Indonesia

Pemerintah menyiapkan insentif pajak untuk penulis buku sebagai bagian dari stimulus ekonomi triwulan kedua 2026. Kebijakan ini juga diposisikan sebagai cara untuk mendorong literasi dan membuat lebih banyak orang berani menulis.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai jumlah penulis di Indonesia masih belum banyak, terutama untuk karya ilmiah. Karena itu, insentif pajak diarahkan agar para pemilik keahlian terdorong menuangkan gagasan mereka ke dalam buku.

Dorongan agar penulis lebih aktif berkarya

Purbaya mengatakan pajak yang lebih ringan dapat membuat penulis lebih aktif menghasilkan karya. Ia menilai produktivitas penulis akan berdampak jangka panjang pada kualitas pengetahuan masyarakat.

Menurut dia, kebijakan ini tidak hanya soal pajak. Pemerintah juga ingin membangun kebiasaan menulis yang lebih luas di tengah masyarakat.

Dorongan itu mencakup lahirnya lebih banyak buku berbahasa Indonesia dari berbagai bidang. Pemerintah menyasar buku fiksi, ilmiah, hingga ekonomi agar ekosistem bacaan semakin beragam.

Purbaya juga menekankan pentingnya buku sebagai sumber pengetahuan yang lebih sehat bagi publik. Ia menyebut literasi yang tumbuh akan membuat masyarakat lebih terbuka dan lebih melek terhadap informasi berkualitas.

PPh final 1,5 persen bagi penulis ber-ISBN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memberi insentif Pajak Penghasilan final sebesar 1,5 persen untuk penulis buku. Fasilitas ini berlaku bagi penulis yang memiliki identitas penerbitan resmi berupa International Standard Book Number atau ISBN.

Airlangga menegaskan kebijakan itu merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyebut aturan tersebut akan segera dijalankan melalui Peraturan Pemerintah.

Pemerintah memperkirakan potensi penurunan pajak dari insentif ini berada pada kisaran Rp 12,5 miliar hingga Rp 31,2 miliar. Estimasi itu didasarkan pada jumlah penulis yang diperkirakan mencapai 16,6 ribu hingga 41,5 ribu orang.

Skema pajak yang lebih ringan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperluas basis penulis aktif. Langkah tersebut juga diharapkan memberi ruang lebih besar bagi karya baru untuk masuk ke pasar buku.

Pembebasan pajak royalti untuk penulis pemula

Selain insentif untuk penulis buku ber-ISBN, pemerintah juga menyiapkan pembebasan pajak royalti bagi penulis pemula. Skema ini dirancang untuk meringankan beban pajak yang sebelumnya berada di kisaran 5-35 persen.

Keringanan itu berlaku untuk maksimal dua karya penerbitan dalam waktu tiga tahun. Regulasi teknisnya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan melibatkan Kementerian Ekonomi Kreatif.

Kebijakan ini menempatkan penulis baru sebagai bagian penting dari ekosistem literasi. Pemerintah berharap lebih banyak karya lahir dari penulis Indonesia, baik dari kalangan pemula maupun penulis yang sudah memiliki karya terbit.

Di sisi lain, langkah ini juga dipandang sebagai upaya memperluas kebiasaan menulis di berbagai bidang. Jika insentif berjalan efektif, dorongan fiskal ini bisa menjadi pintu masuk bagi tumbuhnya lebih banyak buku dan pembaca di Indonesia.

Source: www.suara.com

Terkait