Anggota DPR TB Hasanuddin menolak wacana pemerintah yang ingin memungut pajak dari kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka. Ia menilai langkah itu bisa memicu persoalan hukum internasional, memperburuk hubungan diplomatik, dan membuka ruang boikot dari negara lain.
Peringatan itu ia sampaikan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ide pemungutan pajak kapal di salah satu jalur pelayaran paling sibuk di dunia. Menurut TB Hasanuddin, Selat Malaka tidak bisa diperlakukan seperti jalur lalu lintas biasa karena ada aturan internasional yang mengikat.
Selat Malaka di bawah rezim hukum laut internasional
TB Hasanuddin menegaskan bahwa Selat Malaka tunduk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982. Dalam aturan itu, kapal memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihambat saat melintas di selat yang dipakai untuk pelayaran internasional.
Ia merujuk pada Pasal 38 UNCLOS yang memberi hak transit kepada kapal-kapal yang melewati selat internasional. Dari dasar itu, ia menilai negara tepi tidak bisa sewenang-wenang membuat kebijakan yang berpotensi membatasi arus pelayaran.
Menurut TB Hasanuddin, perbedaan antara Selat Malaka dan Terusan Suez atau Panama juga penting dipahami. Selat Malaka merupakan perairan alami yang sejak lama digunakan untuk pelayaran internasional, sedangkan Suez dan Panama adalah jalur buatan yang diatur melalui pengelolaan khusus.
Risiko diplomatik jika kebijakan dipaksakan
TB Hasanuddin menilai pungutan pajak di Selat Malaka bisa dibaca sebagai hambatan terhadap kebebasan lintas transit. Karena itu, ia menganggap ide tersebut tidak hanya menyentuh ranah hukum, tetapi juga bisa memantik reaksi keras dari komunitas internasional.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan sepihak dapat menurunkan reputasi Indonesia di mata dunia. Bahkan, ia menyebut ada kemungkinan muncul boikot dari negara lain jika langkah itu dipandang melanggar hukum internasional.
Dampak lain yang disorot adalah hubungan Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Kedua negara itu sama-sama berbatasan dengan Selat Malaka dan dinilai bisa merespons negatif bila aturan main di jalur penting tersebut diubah tanpa kesepakatan yang kuat.
Pertanyaan soal kesiapan pengawasan di lapangan
Selain aspek hukum dan diplomasi, TB Hasanuddin juga menyoroti kesiapan operasional pemerintah. Ia mempertanyakan bagaimana pengawasan dan penegakan aturan bisa dilakukan di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
Menurut dia, kebijakan seperti ini perlu dihitung ulang secara menyeluruh sebelum diputuskan. Kajian itu harus mencakup aspek hukum, diplomasi, dan kemampuan pelaksanaan di lapangan agar tidak memunculkan masalah baru.
“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan,” ujar TB Hasanuddin. Ia menekankan bahwa kebijakan yang dipaksakan justru bisa merugikan posisi Indonesia di mata dunia.
Di sisi lain, Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan ide pemungutan pajak kapal di Selat Malaka karena melihat posisi strategis Indonesia belum dimaksimalkan secara ekonomi. Dalam sebuah acara di Jakarta, ia menyebut kapal yang lewat di jalur perdagangan dan energi dunia itu selama ini tidak dikenai biaya.
Perdebatan ini menempatkan Selat Malaka kembali dalam sorotan karena posisinya yang sangat vital bagi lalu lintas internasional. Di tengah gagasan pemanfaatan ekonomi, kritik TB Hasanuddin menegaskan bahwa setiap kebijakan di wilayah itu harus selaras dengan hukum laut, sensitivitas diplomatik, dan kesiapan negara di lapangan.
Source: www.suara.com






